Pemerintah Rogoh Rp55 Triliun Buat THR ASN TNI/Polri 2026, Naik 10%

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah resmi meningkatkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi Rp55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun. Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers kebijakan THR, BHR dan Realisasi Stimulus Ramadan 2026 di Jakarta.

Airlangga menjelaskan sesuai arahan Presiden, THR tahun ini akan diberikan secara penuh atau 100 persen tanpa potongan. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

"Komponen dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Pemerintah merinci total Rp55 triliun tersebut akan disalurkan kepada tiga kelompok utama. Sebanyak 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri menerima total Rp22,2 triliun. Selanjutnya, 4,3 juta ASN daerah dialokasikan sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan mendapatkan total Rp12,7 triliun.

"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI-Pori dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian, 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun dan 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata dia.
  Baca juga: Menko Airlangga: THR ASN Cair Bertahap, Sudah Dimulai Sejak Minggu Pertama Puasa
Berbeda dengan gaji ke-13

Airlangga memberikan penegasan mengenai perbedaan antara THR dan Gaji ke-13. Ia menegaskan, Gaji ke-13 berbeda dengan THR dan baru akan dibayarkan pada Juni mendatang.

"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya dari garis bawahi THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada Juni," kata dia.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 
Pemberian THR bagi sektor swasta

Sementara itu, untuk sektor swasta, pemerintah menetapkan aturan ketat. Perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Berdasarkan aturan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sedangkan bagi yang di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7, Lebaran. Jadi, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Dan kemudian juga jumlahnya, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional," jelas Airlangga.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor swasta. Estimasi perputaran dana THR dari sektor swasta diprediksi mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap kucuran dana yang masif ini mampu mendorong tingkat konsumsi nasional secara signifikan khususnya selama periode hari raya. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak yang Paling Anti Memberi Kesempatan Kedua
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Emiten CPO Sinar Mas SMAR Cetak Laba Bersih Rp2,58 Triliun pada 2025, Melejit 102%
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Update Harga Xiaomi Jelang Lebaran 2026, Xiaomi 14 Kini Lebih Murah
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Tetap Siaga Jaga Pasokan hingga Lebaran
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Prabowo Ngabuburit di Museum Nasional
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.