Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro mewanti-wanti penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas dan biro hukum KPK agar tak bermain uang dalam sidang praperadilan.
Sidang digelar atas permohonan praperadilan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024. Agenda hari ini pembacaan permohonan pemohon.
Advertisement
“Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi,” katanya di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
Sulistyo menegaskan, tak ada tawar-menawar jadwal maupun upaya lobi. “Tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian. Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu,” ujar dia
Dia juga mengingatkan, bila ada pihak mengatasnamakan hakim dan menjanjikan kemenangan dengan imbalan uang itu penipuan.
“Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” ucap dia.




