Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026 Ditetapkan Baznas, Segini Nominalnya

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah Ramadhan 2026 sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengatakan keputusan diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50.000 per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Selasa (3/2/2026), dikutip dari situs resmi BAZNAS.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2026 Jabodetabek Selama Sebulan

Jadi Acuan Nasional, Tapi Daerah Bisa Menyesuaikan

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran pembayaran melalui BAZNAS dan diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat pada Ramadhan 2026.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan nominal tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

Namun demikian, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: 5 Mudik Gratis Lebaran 2026 di Jakarta dan Sekitarnya, Cek Syarat dan Jadwalnya

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

BAZNAS menjelaskan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Penetapan ini diharapkan membuat pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 2026 berjalan lebih tertib dan transparan.

Kiai Noor menyampaikan bahwa pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni:

  • Aman Syar’i
  • Aman Regulasi
  • Aman NKRI

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama dan WFA Libur Lebaran 2026, Total 12 Hari

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Seiring berlakunya keputusan terbaru, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan ketentuan baru ini, masyarakat diimbau merujuk pada nominal yang telah ditetapkan BAZNAS RI untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 melalui kanal resmi lembaga tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kekuatan Big Mom: Haki, Buah Iblis dan Pasukannya di One Piece
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pansel Umumkan 20 Nama Calon Komisioner OJK, Ada Frederica hingga Hasan Fawzi
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Mudik Gratis Pertamina 2026 Dibuka: Ini Jadwal dan Rutenya ke 15 Kota di Jawa
• 11 jam lalunarasi.tv
thumb
Bank Jambi Percepat Rebuild Sistem Bersama BI dan OJK, Layanan Digital Masih Ditutup Sementara
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Harga Minyak Hari Ini (3/3) Naik Tipis di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.