OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Free Float 15 Persen di Akhir 2026

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Dari sekitar 960 emiten yang tercatat di Bursa, baru 60 persen yang memenuhi ketentuan baru free float tersebut.

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Free Float 15 Persen di Akhir 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75 persen perusahaan tercatat memenuhi ketentuan free float 15 persen pada akhir 2026.

Dari sekitar 960 emiten yang tercatat di Bursa, baru 60 persen yang memenuhi ketentuan baru free float tersebut.

Baca Juga:
RAJA Pastikan Buyback Rp250 Miliar Tak Ganggu Batas Minimum Free Float

"Dari sisi market cap dan jumlah emiten, kita targetkan mungkin totalnya akan mencapai sekitar 75 persen yang bisa kita dorong ke 15 persen di tahun pertama, dari total 960 emiten. Sekarang itu masih di angka 60-an persen, jadi ada peningkatan sekitar 10–15 persen dari sisi jumlah," ujar 
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Hasan menjelaskan, kebijakan peningkatan free float akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis kapasitas pasar. 

Baca Juga:
OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float

OJK menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia dari sisi suplai, serta komunitas investor dan perusahaan efek untuk mengukur daya serap industri terhadap tambahan saham yang dilepas ke publik.

"Nanti akan ada milestone pencapaian target angka di satu tahun pertama, dua tahun pertama, dan tiga tahun. Setelah itu ada exit policy yang akan kita lihat sesuai dengan kemampuan daya serap pasar," katanya.

Baca Juga:
Pengamat Soroti Dilema Emiten Hadapi Aturan Free Float 15 Persen

Dalam skema tersebut, OJK bakal mengevaluasi secara berkala jumlah emiten yang siap meningkatkan free float serta respons pasar terhadap tambahan pasokan saham. Pada akhir tahun, regulator berharap mayoritas emiten yang menjadi target sudah mencapai batas minimal 15 persen kepemilikan publik.

Dalam tiga tahun, implementasi kebijakan ini akan dimaksimalkan sesuai rencana awal. Namun, OJK membuka ruang evaluasi melalui mekanisme exit policy bagi emiten yang dinilai secara umum tidak memungkinkan memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Aturan Free Float 15 Persen, Notasi Khusus hingga Risiko Delisting Jadi Sorotan Analis 

"Kalau ada emiten yang memang secara umum tidak memungkinkan dan kemudian memilih exit policy, tentu akan kita fasilitasi. Demikian juga kalau ada upaya terbaik yang masih memerlukan waktu, nanti akan kita evaluasi case by case," ujarnya.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Diproyeksi Lanjutkan Koreksi, Tekanan Asing dan Inflasi Bayangi Pasar
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
9 Klenteng Siap Semarakkan Cap Go Meh 2577 di Manado
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Berita Populer: Honda Indonesia Tanggapi Soal Super One; Audit Impor Pikap India
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Buruk Jelang Debut John Herdman! 3 Bintang Timnas Indonesia Gagal Tampil di FIFA Series 2026 karena Operasi
• 13 menit lalutvonenews.com
thumb
Laza Ramadan Mega Sale Digelar 2 6 Maret 2026
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.