Menaker Wajibkan BHR Ojol Minimal 25 Persen dari Pendapatan, Cair H-7 Lebaran

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mempertegas komitmen perlindungan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi dengan menerbitkan aturan khusus terkait Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.

Melalui surat edaran terbaru, perusahaan aplikasi diimbau memberikan bonus tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan mitra.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Saya juga ingin menyampaikan yang kedua, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi dan kurir online menjelang Hari Raya.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegas Yassierli.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh pihak aplikator.

“Beberapa hal yang kami tekankan dalam surat edaran ini, Yang pertama, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir,” paparnya.

“Kedua, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” lanjutnya.

Selain itu, perusahaan diminta membuka perhitungan bonus secara jelas kepada mitra.

“Ketiga, Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rudal Irak Hantam Dubai, Rio Ferdinand dan Keluarga Mengungsi di Bunker
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
40 Anak Tewas di Minab Akibat Serangan: Cerita Warga Iran saat Serangan
• 4 jam lalusuara.com
thumb
THR ASN Sudah Mulai Cair, Total Anggarannya Naik 10 Persen
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Semprot PM Starmer karena Lambat Beri Izin Penggunaan Pangkalan Diego Garcia untuk Serangan ke Iran
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Super League: Dihiasi Penalti, Persebaya vs Persib Berakhir Imbang
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.