JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta geografis Selat Hormuz yang perlu kamu ketahui, mulai dari letaknya, batas negara hingga sejarahnya menjadi jalur perdagangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Iran mengancam penutupan Selat Hormuz usai berkonflik dengan Amerika Serikat-Israel.
Hal ini dikarenakan, sebelumnya Amerika Serikat beserta Israel telah melancarkan aksi dan serangan dengan menargetkan Iran, termasuk Teheran hingga menyebabkan kerusakan fasilitas dan timbulnya korban sipil.
Sebagai balasannya, Iran meluncurkan serangan rudal ke wilayah Israel dan menargetkan infrastruktur militer milik AS di Kawasan Timur Tengah.
Dari peristiwa yang terjadi ini membuat jalur perdagangan minyak dunia ini ditutup.
Tentunya, penutupan Selat Hormuz ini berisiko memicu adanya gangguan besar terhadap pasokan minyak di Timur Tengah.
BACA JUGA:Apa Itu Selat Hormuz yang Ditutup Pasca Iran Diserang Israel-AS? Ini Dampaknya Bagi Indonesia
Sejarah Selat Hormuz Jadi Jalur PerdaganganNama Selat Hormuz sendiri berasal dari Kerajaan kuni Hormuz yang dahulunya menguasai kawasan tersebut sekitar abad ke-10 sampai ke-17.
Lokasinya yang terjepit di antara Iran, Oman dan Uni Emirat Arab menjadikannya sebagai jalur pelayaran penting sejak zaman kuno.
Pada masa kekaisaran Persia dan Perdagangan India, Selat Hormuz menjadi pintu gerbang utama perdagangan untuk barang-barang mewah seperti sutra, rempah-rempah hingga logam mulia yang menghubungkan Eropa dan Asia.
Di abad ke-16, Portugis berhasil merebut kekuasaan atas selat ini dan menjadikannya benteng penting untuk menguasai seluruh jalur perdagangan laut.
Hingga di kemudian hari, kekuasaan pun berpindah tangan ke Inggris samapi abad ke-20, sebelum akhirnya negara-negara di kawasan sekitar selat, terutama Iran dan Oman mulai menegaskan kedaulatannya atas jalur laut ini.
BACA JUGA:Begini Peta Kekuatan Perang Udara Iran, AS, dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
Pemegang Kewenangan Selat HormuzMeski secara geografis Selat Hormuz di antara Oman dan Iran, namun selat ini adalah perairan internasional dan tunduh pada hukum laut internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), walau Iran bukan pihak yang meratifikasi.
Secara hukum, tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya memegang kewenangan terhadap jalur vital perdagangan ini.
- 1
- 2
- »





