Pemerintah memastikan mitra pengemudi ojek dan taksi online bakal menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Rata-rata nominal yang diterima berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu, tergantung jenis kendaraan dan tingkat keaktifan mitra.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut mitra pengemudi roda dua yang aktif diperkirakan menerima sekitar Rp 150.000. Sementara untuk pengemudi roda empat, nilainya bisa lebih tinggi.
“Pengemudi aktif itu rata-rata bisa mendapatkan Rp 150.000 untuk roda dua. Untuk roda empat bisa sampai Rp 200.000,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/3).
Secara keseluruhan, perusahaan aplikator yang beroperasi di Indonesia telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 220 miliar untuk program BHR tahun ini. Dari total tersebut, sekitar 50 persen kontribusinya berasal dari Gojek dan Grab.
Dana itu akan disalurkan kepada lebih dari 850 ribu mitra pengemudi dan kurir online di seluruh Indonesia. Rinciannya, masing-masing sekitar 400 ribu mitra Grab dan 400 ribu mitra Gojek. Lalu, sekitar 51 ribu mitra dari Maxim Indonesia dan sekitar 500 mitra pengemudi dari InDrive.
Skema BHR Naik Jadi 25 Persen
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan besaran BHR tahun ini setara 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra dalam 12 bulan terakhir. Angka ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang masih sebesar 20 persen.
"BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir." kata Yassierli.
Respons Buruh Bebas Pajak Pph 21
Ia juga merespons permintaan buruh agar BHR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menurutnya, usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
"Harus kami kaji lagi ya," ungkapnya.
Untuk Lebaran tahun ini, THR tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun, THR merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21.
Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, B, dan C.
Kategori tersebut ditentukan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan, dengan tarif berkisar 0 persen hingga 34 persen bergantung pada besaran penghasilan bulanan.





