Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini mengaku akan menghadirkan bukti-bukti hingga ahli dalam sidang praperadilan berikutnya.
Melissa mengungkapkan, bahwa hal tersebut untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.
"Ya tentu kita akan ada ahli, lalu surat-surat bukti, semua sudah kita siapkan utuh ya," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Melissa menegaskan, bahwa pihaknya akan membuat terang jika penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur.
"Sehingga bisa menjadi terang, bahwa dalam proses penetapan tersangka ini nyata tidak sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap kerugian finansial negara. (aha/ree)




