Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons kebijakan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) yang menetapkan larangan impor unggas dan telur dari 40 negara dan parsial dari 16 negara. Larangan terbaru impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi, Zulvri Yenni, memastikan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi merupakan upaya pemenuhan kualitas mutu barang beredar di pasar domestik.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri melalui keterangan tertulis, Selasa (3/3).
Sertifikat halal Indonesia diterima Arab Saudi sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Zulvri mengatakan kebijakan terbaru Arab Saudi ini perlu dilihat sebagai momentum memperbarui status bebas virus flu burung yang dimiliki Indonesia. Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung berdasarkan Laporan World Organization for Animal Health (WOAH), yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026.
Zulvri menegaskan terealisasinya status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia. Ia menilai SFDA akan terus meninjau berkala daftar larangan impor tersebut seiring perkembangan situasi kesehatan global dari Laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah tersebut adalah bentuk komitmen Arab Saudi memantau ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.
Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra dagang Arab Saudi lainnya, yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan. Menurut penjelasan SFDA, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan tersebut.
Asalkan, perlakuan itu sepenuhnya memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku. Proses tersebut juga harus didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui SFDA. Sertifikat itu menyatakan bahwa langkah yang diambil telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.
Laporan WOAH adalah laporan resmi yang diterbitkan organisasi kesehatan hewan dunia yang dulu dikenal sebagai Office Internasional des Epizooties (OIE). WOAH mengumpulkan data dari negara-negara anggotanya tentang penyakit hewan, kesehatan hewan, penggunaan antibiotik pada hewan, kesejahteraan hewan, dan isu terkait keamanan pangan. Data ini kemudian dirangkum dalam berbagai laporan global dan regional sebagai rujukan beberapa negara untuk mengambil kebijakan pelarangan impor hewan.





