Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Dia menambahkan, dengan besaran satu kali gaji atau satu bulan upah, THR harus diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
"Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka akan diberikan secara proporsional,” ujarnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa jumlah penerima upah yakni sebanyak 26,5 juta pekerja. Sehingga, total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun.
Airlangga berharap, penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Dia mengimbau, para perusahaan untuk bisa segera membayarkan THR bagi para karyawannya.
"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat (H-7 Lebaran), perusahaan diimbau lebih cepat (menyalurkan THR)," ujarnya.





