Seorang emak-emak menagih utang kepada jenazah yang hendak dimakamkan. Aksinya itu terekam dan viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat emak-emak tersebut berbicara kepada seorang laki-laki. Ia meminta izin untuk tidak memakamkan jenazah terlebih dahulu sebelum masalah utang piutang dengan dirinya terselesaikan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Eko menyampaikan, peristiwa ini bermula saat Maimuna (perempuan, 46 tahun) warga Ragun Timur meninggal dunia karena sakit.
"Selama masih hidup Maimuna diduga banyak memiliki utang kepada warga setempat maupun warga di desa tetangga," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).
Mendengar kabar itu, salah satu warga yang dipinjami bernama Sibah (perempuan 50 tahun) warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, mendatangi rumah duka. Ia minta pertanggungjawaban ke keluarga atau suami dan anak almarhum terkait permasalahan utang.
Dari keterangannya, almarhum memiliki utang kepada Sibah kurang lebih sebesar Rp 200 juta.
"Sebelum keluarga almarhum menyatakan siap bertanggung jawab untuk membayar tanggungan almarhum, maka jenazah tidak boleh dikuburkan," ujarnya.
Pihak keluarga pun bermusyawarah dan sepakat bertanggung jawab untuk menanggung utang almarhum.
"Setelah terjadi kesepakatan, almarhum dimakamkan dengan aman dan lancar," katanya.





