Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Selasa (3/3).
Agenda persidangan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada sidang sebelumnya pihak KPK tidak hadir. Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan oleh pengacara Gus Yaqut.
Gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Gus Yaqut meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.





