Ketika dunia mempercepat transisi energi, Amerika Serikat (AS) justru memperlihatkan pola kebijakan yang mengarah pada satu tujuan klasik, membuat minyak dan gas (migas) tetap relevan. Bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai alat dagang, instrumen geopolitik , dan perangkat keamanan energi. Rangkaian peristiwa sejak awal 2026 menunjukkan dua tuas utama, kontrak dagang yang mematok pembelian dan eskalasi risiko kawasan yang menaikkan premi risiko dan menjaga migas tetap tak tergantikan dalam jangka pendek.
Pada 19–20 Februari 2026, Indonesia–AS mengumumkan kesepakatan dagang timbal balik yang di dalamnya memuat komitmen Indonesia membeli energi AS sekitar US$15 miliar, dengan rincian US$3,5 miliar LPG, US$4,5 miliar minyak mentah, dan US$7 miliar gasoline. Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, menegaskan paket itu bukan soal menambah impor, melainkan memindahkan sumber impor (S&P Global, 2026).
Di sisi eksekusi, Pertamina ditugaskan menjalankan skema tersebut. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan porsi LPG yang berasal dari AS, yang sekitar 57%, berpotensi naik menjadi 70%, dan finalisasi kesepakatan disebut berada dalam horizon 90 hari.
Di titik ini, impor tidak lagi sekadar transaksi, ia menjadi alat penguncian permintaan. Dalam kerangka economic statecraft, perdagangan dan kontrak suplai dapat dibaca sebagai instrumen kebijakan luar negeri, bukan hanya mekanisme pasar (Baldwin, 2020).
Pertanyaan publik yang terus berulang, mengapa Indonesia tetap membeli migas saat SDA-nya besar?
Jawabannya lebih struktural, kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi–pengolahan. Dalam Country Analysis Brief Indonesia, EIA (2025) mencatat impor produk minyak Indonesia naik 6,4% pada 2024 menjadi sekitar 791.000 bph, dengan bensin menyumbang porsi besar impor produk. Artinya, kaya SDA tidak otomatis bebas impor. Ketika rantai pasok dan kapasitas pengolahan belum mengejar konsumsi, negara tetap rentan pada pergeseran pemasok, dan di sinilah kontrak impor bernilai secara geopolitik.
Di level global, IEA (2025) menunjukkan transisi energi berjalan tidak lurus. Permintaan energi global tumbuh 2,2% pada 2024, dan permintaan semua sumber, termasuk migas, ikut meningkat. Lonjakan listrik dipacu pendinginan, industri, elektrifikasi transportasi, serta pusat data dan AI. Sementara itu, proyeksi IEA dalam Stated Policies Scenario menggambarkan minyak berpotensi mencapai puncak sekitar 2030 sebelum menurun perlahan, yang berarti, bagi produsen besar, mengamankan pasar lewat perjanjian dagang dan diplomasi energi menjadi semakin penting agar volume tetap terserap. Dengan kata lain, selama transisi belum sepenuhnya stabil dan merata, migas tetap dipertahankan sebagai penyangga sistem, dan AS terlihat memaksimalkan fase ini.
Ketegangan di Teluk memberi migas satu senjata yang selalu ampuh, risiko pasokan. Pada 28 Februari 2026, Reuters (2026) mengutip pejabat misi angkatan laut Uni Eropa, Aspides, yang menyebut kapal-kapal menerima siaran VHF dari Garda Revolusi Iran berisi pesan:
Jika Selat Hormuz terganggu, dampaknya cepat. Biaya pengapalan naik, premi risiko meningkat, dan harga energi cenderung terdorong. Itu semua akan berimbas pada inflasi, logistik, hingga stabilitas ekonomi. Dalam konteks ini, migas kembali relevan, bukan karena wacana, tetapi karena ketahanan rantai pasok global masih bergantung pada jalur sempit yang mudah terguncang.
Sejalan dengan itu, Trump merayakan operasi serangan yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dan memperingatkan serangan dapat berlanjut sampai perdamaian tercapai (Reuters, 2026) Di belahan lain, episode Venezuela memperlihatkan minyak tetap berada di jantung kalkulasi kebijakan. Dalam rilis resmi Departemen Kehakiman AS (DOJ) 27 Februari 2026, AS mengajukan gugatan perampasan aset atas tanker M/T Skipper dan sekitar 1,8 juta barel kargo minyak mentah, dengan narasi bahwa jaringan ghost tanker/shadow fleet dipakai untuk mengalirkan pendapatan bagi entitas yang dikenai sanksi. Jaksa Agung Pamela Bondi menyatakan,
Pernyataan tersebut menegaskan DOJ akan memakai setiap otoritas hukum untuk membongkar operasi yang memicu kekacauan global. Fasilitas minyak Venezuela tidak terdampak signifikan dalam serangan AS awal Januari 2026, sementara dinamika blokade atau penyitaan memukul arus ekspor (DOJ 2026).
Apakah semua ini semata menjaga komoditas migas? Yang dapat dipastikan dari dokumen dan laporan tersebut, minyak bukan latar, tetapi minyak adalah objek kebijakan.





