Serikat Buruh Temui Pimpinan DPR, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga PPRT

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mendatangi gedung DPR RI, Selasa (3/3/2026).

Pimpinan dua serikat buruh itu datang untuk bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Kami ingin membahas soal RUU ketenagakerjaan yang sampai hari ini belum selesai. Dan juga kami mendorong Undang-Undang PPRT,” ujar Andi Gani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Dasco Sebut Akan Banyak Tampung Partisipasi Publik di Pembahasan RUU PPRT

Andi mengingatkan bahwa penyusunan dan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan harus segera dilakukan karena menjadi perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, dia berharap Pimpinan DPR dan Komisi IX bisa segera memulai pembahasan, dengan melibatkan serikat buruh secara aktif.

“Kami mendorong Komisi IX yang menjadi stakeholder di sini, agar serius untuk segera membahas karena ini amanah MK. Karena sampai hari ini kami merasa belum dilibatkan secara aktif oleh Komisi IX. Jadi harus segera cepat dan kami sangat apresiasi Pak Dasco merespons dengan sangat-sangat baik,” kata Andi Gani.

Sementara itu, Elly Rosita berharap penyusunan UU Ketenagakerjaan bisa rampung sebelum 2026 berakhir, dan dapat menampung semua aspirasi kelompok buruh.

Baca juga: DPR Undang Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru Usai Lebaran

“Janji Pak Dasco bahwa ini akan tetap langsung dibahas tentang RUU Ketenagakerjaan dan kita berharap cepat-cepat bulan sembilan ini disahkan dan juga menampung aspirasi buruh. Kali ini memang itu yang kita tunggu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan kalangan buruh yang mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah juga telah memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Baca juga: Hadiri Bukber Serikat Buruh, Kapolri: Perkuat Silaturahmi

Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan pihak lainnya, MK menyatakan pembentukan UU baru diperlukan karena substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK.

Berdasarkan data pengujian undang-undang di MK, materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.

Dari jumlah tersebut, 36 perkara telah diputus, dengan 12 di antaranya dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian.

Kondisi itu membuat UU Nomor 13 Tahun 2003 dinilai tidak lagi utuh.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, sebagian substansinya juga telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah diminta menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Kekecewaan Marc Klok, Persib Gagal Raih Poin Penuh di Markas Persebaya
• 6 jam lalubola.com
thumb
Seskab Teddy Tegaskan Ada Sanksi Jika Perusahaan Swasta Tak Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kasus Anak Gajah Mati di Tesso Nilo, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersang
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
AS Klaim Berhasil Hancurkan Seluruh Kapal Iran di Teluk Oman
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Daftar 5 Negara dengan Ketahanan Stok Minyak Terbanyak di Dunia
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.