Polisi mengungkap perkembangan kasus majikan HW (42) menyiksa asisten rumah tangga (ART) berinisial S (57) di Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut kasus selesai secara kekeluargaan.
"Kemudian setelah pelaku sadar melakukan hal tersebut langsung meminta maaf terhadap korban dan korban memaafkan pelaku serta damai dengan korban tidak lama setelah kejadian," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi, Selasa (3/3/2026).
Maryati mengatakan korban tidak mau melapor lantaran peristiwa tersebut terjadi tiga tahun lalu. Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban.
"Jadi masih menunggu visum apakah ada luka dalam. Perkembangan kasus menunggu hasil ini," tuturnya.
Polisi mengungkap pemicu majikan menganiaya ART di wilayah Sunter Agung, Jakut. Penganiayaan bermula saat korban membersihkan tempat ibadah pelaku.
"Saat itu pelaku sedang membersihkan tempat ibadah di rumahnya, namun korban iseng mengotori tempat ibadah tersebut," kata Iptu Maryati Jonggi.
Dia mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2023. Namun korban hingga saat ini masih bekerja dengan majikannya itu.
"Lalu terjadi adanya kesalahan komunikasi antara pelaku dengan korban," ungkapnya.
Terpisah, Kasat PPA/PPO Kompol Ni Luh Sri Arsini. mengungkapkan korban berada di kantor Perlindungan Perempuan dan Anak bersama dengan penyidik untuk pemulihan psikologis korban.
"Sementara pelaku HW masih dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ungkap Sri.
(wnv/idn)




