Menaker Sebut THR Swasta Tetap Dipotong Pajak Tahun Ini

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) swasta masih akan dipotong pajak pada tahun ini.

Hal ini disampaikan Yassierli sebagai respons atas usulan berbagai pihak agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Harus kita kaji lagi, ya,” kata Yassierli saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (3/3/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah hal tersebut berarti bahwa besaran THR yang akan diterima pekerja tetap merupakan objek PPh 21, dia menyatakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Iya [THR dipastikan belum bebas pajak], sesuai dengan peraturan. Nanti kita lihat, ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar pemberian tunjangan hari raya atau THR tidak dikenakan pajak penghasilan alias PPh pasal 21.

Baca Juga

  • THR dan BHR Naik, Airlangga Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I/2026 Capai 5,6%
  • Tok! THR Swasta Wajib Cair Selambat-lambatnya H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
  • Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk Bayar THR ASN, PPPK, hingga Pensiunan

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pemberian THR untuk pekerja kerap kali dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga pendapatan penghasilan bruto melonjak. Hal ini memungkinkan THR dikenakan pajak progresif.

“Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misalnya seharusnya tidak kena pendapatan tidak kena pajak atau PTKP senilai Rp4,5 juta, gara-gara digabungkan antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa PPh 21 selama ini didasarkan pada besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berkisar Rp4,5 juta per bulan.

Menurutnya, pengenaan PPh 21 terhadap penghasilan bulanan seharusnya mengikuti besaran upah minimum, agar THR tak turut dikenakan pajak. Hal ini mengingat sejumlah daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki besaran UMP jauh di atas ambang PTKP.

“Masa upah minimum Rp5,8 juta seperti di Jakarta masih juga dikenakan pajak. Sebaiknya THR itu memang bukan objek pajak,” kata Timboel saat dihubungi Bisnis, Kamis (26/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Besok Pagi, Lapangan Padel di Cilandak Disegel karena Masalah Izin
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Membara di Tengah Perang, Tembus Rekor Tertinggi Sebulan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan Indonesia, Ini Negara yang Berpotensi Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Siapa Terkuat?
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
499 Narapidana Lapas Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Cara Menghitung Lengkap dengan Bacaan Niatnya
• 15 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.