Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Cara Menghitung Lengkap dengan Bacaan Niatnya

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Berapa besaran zakat fitrah tahun 2026? Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, umat Islam kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban di penghujung bulan suci, yaitu zakat fitrah. Demi memastikan pelaksanaannya berjalan seragam dan memudahkan masyarakat, pemerintah melalui lembaga resmi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun ini.

Ketentuan tersebut diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pedoman nasional, dengan mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, terutama beras sebagai acuan utama perhitungan zakat fitrah.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 (Freepik.com)

Berdasarkan informasi dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang. Besaran zakat fitrah tersebut, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan nominal ini mengacu pada rata-rata harga beras yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia. Pada dasarnya, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW, seperti kurma atau gandum.

Di Indonesia, beras menjadi makanan pokok utama sehingga takaran zakat disesuaikan dalam bentuk kilogram beras. Meski demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang telah ditentukan.

Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak. Biasanya, tanggung jawab pembayarannya dibayar oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri, serta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Sebagai ilustrasi, dalam satu keluarga terdapat empat orang yang terdiri dari kepala keluarga, istri, dan dua anak, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu 4 × Rp50.000 = Rp200.000

Apabila dibayarkan dalam bentuk beras, perhitungannya menjadi 4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras. Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, maupun panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan wajib diselesaikan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada para penerima zakat pun harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Apabila dibayarkan setelah waktu tersebut, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Doa Zakat Fitrah 2026

Bagi umat Muslim di Indonesia yang ingin menunaikan zakat pada bulan suci Ramadan, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, sebagaimana dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):

1. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin “Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma ya’lunihi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa”.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala”.

Ketentuan Fidyah Tahun 2026

Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah, yaitu pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengqadha di kemudian hari.

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari. Dengan demikian, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari karena alasan syar’i dan tidak dapat menggantinya, maka ia wajib membayar 10 × Rp65.000 = Rp650.000.

Meski begitu, ketentuan fidyah dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per orang per hari, disesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.

Besaran zakat fitrah tahun 2026 telah ditetapkan oleh BAZNAS sebagai pedoman bagi seluruh umat Muslim di Indonesia. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap individu, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai, dengan tujuan menyucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS-Israel serang Iran, ketakutan akan Perang Dunia III menggema
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Ancaman Terorisme di Tengah Eskalasi Global
• 5 jam laludisway.id
thumb
IHSG Ditutup Turun 0,96 Persen, Saham Emas dan Tembaga Jadi Pemberat
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Serangan Masih Berlanjut, AS Minta Warganya Segera Angkat Kaki dari Timur Tengah
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.