Dua orang napi diamankan karena terlibat peredaran narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Pelaku berinisial JI (25) dan MFI (22) ditangkap pada Jumat (27/2) malam.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak Lapas terkait adanya temuan barang haram itu di salah satu kamar tahanan.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya:
Milik JI: 18,44 gram sabu, 26,56 gram bibit tembakau sintetis, dan 96 butir pil ekstasi.
Milik MFI: 11,49 gram tembakau sintetis.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya telah melakukan langkah cepat melalui Direktorat Pengamanan Intelijen.
Rika menjelaskan, temuan ini merupakan hasil dari upaya bersih-bersih internal yang dilakukan secara rutin.
"Telah dilaksanakan sidak dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen. Kegiatan dilaksanakan sebagai wujud keseriusan membersihkan lapas dari potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (3/3).
Ia menambahkan, seluruh temuan barang terlarang tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Dalam sidak dan pemeriksaan telah ditemukan barang-barang terlarang dan sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.
Rika menegaskan tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di lingkungan Lapas.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran tetap berkomitmen Zero Narkoba dan HP siapa pun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dan/atau tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan penegak hukum," pungkas Rika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang tersebut bisa masuk ke dalam kamar tahanan.





