JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Iskandar mengatakan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.
"Langkah hukum ini diambil menyusul putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan yang berlangsung Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026 yang lalu,” ucap Anang, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas TV, Selasa (3/3/2026).
“Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut.”
Baca Juga: Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Konfirmasi Hadir
Anang menjelaskan alasan utama pihaknya mengajukan banding karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan majelis hakim.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Kapuspenkum.
Selain itu, kata Anang, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” kata Kapuspenkum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- kejagung
- kejagung banding kasus minyak
- putusan kasus korupsi minyak
- kerry adrianto
- anang iskandar





