JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang pekan lalu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.
Sidang gugatan praperadilan kembali dimulai pukul 11.00 WIB setelah sempat ditunda pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Yaqut menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kuasa hukum Yaqut menyebut telah menyiapkan sejumlah ahli dan dokumen.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan penundaan dengan alasan ada empat sidang praperadilan yang tengah diikuti secara paralel oleh tim Biro Hukum KPK.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas absen pada sidang hari ini.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Seskab Pastikan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen
#eksmenag #praperadilan #yaqutcholilqoumas #kpk
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- praperadilan eks menag
- yaqut cholil qoumas
- tersangka
- kpk
- korupsi kouta haji





