JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan izin pembangunan lapangan padel Fourthwall di Cilandak belum diterbitkan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi pengelola.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Dertha Eko Wibowo mengatakan, permohonan izin memang sudah diajukan.
Namun, terdapat satu syarat yang belum dilengkapi sehingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan.
Baca juga: Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Ternyata Sudah Dua Kali Disegel
“Proses izin juga sudah masuk, memang ada satu syarat yang masih belum dipenuhi. Makanya kami tunggu,” kata Dertha saat ditemui wartawan di Cilandak, Selasa (3/3/2026).
Dertha tidak merinci persyaratan yang dimaksud. Ia hanya menyebut ada tambahan persyaratan yang harus dipenuhi menyusul adanya pengaduan warga terkait gangguan kebisingan.
“Soalnya ada beberapa sih yang harus kami tambahkan lah. Karena ada pengaduan warga itu,” ujar Dertha.
Saat ini, Pemkot Jakarta Selatan telah menyegel bangunan lapangan padel tersebut karena tetap melanjutkan pembangunan hingga beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
Penyegelan dilakukan hingga pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Andy Lazuardy menegaskan, meskipun lokasi lapangan padel berada di zona komersial, aspek kenyamanan lingkungan sekitar tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Intinya membangun itu harus menjaga lingkungan sekitar. Enggak bisa semena-mena saja komersil, tapi harus juga jaga lingkungan jangan sampai terganggu,” kata Andy.
Baca juga: Pemkot Jaksel Tak Bisa Langsung Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak
Lapangan padel tersebut sebelumnya juga pernah disegel pada November 2025 karena persoalan serupa, yakni belum mengantongi izin. Namun, segel itu kemudian dibuka.
Andy mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan alasan pembukaan segel sebelumnya, sehingga pihaknya kembali melakukan penyegelan.
“Lapangan padel ini belum mengantongi izin, sehingga kami melakukan segel ulang yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat Kecamatan,” jelas dia.
Pengelola klaim sudah ajukan izin sejak Agustus
Di sisi lain, perwakilan tim manajemen Fourthwall, Fajar Edi Putra, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan PBG sejak Agustus 2025, sebelum pembangunan dimulai.
“Kami tuh sudah mengajukan dari bulan Agustus sebelum lapangan ini ada, sebelum kami memulai pembangunan pun kami sudah. Tapi nanti nanti saya coba harus mengecek kembali ke bagian legal kami prosesnya sudah bagaimana,” tutur Fajar kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).





