Peringatan Hakim soal Praperadilan Gus Yaqut: Sidang Ini Tidak Ada Suap

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengingatkan bahwa sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak boleh ada transaksional di dalamnya.

Hal itu disampaikan Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di sela persidangan praperadilan yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (3/3).

"Saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," kata Hakim Sulistyo.

Dia pun menyatakan bahwa bila ada pihak-pihak yang menjanjikan perkara bisa dimenangkan untuk segera dilaporkan.

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," papar Hakim Sulistyo.

Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak Gus Yaqut. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (4/3), dengan agenda jawaban atas permohonan ditambah replik dan duplik.

Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta Hakim membatalkan status tersangka kasus kuota haji yang ditetapkan KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan Masih Berlanjut, AS Minta Warganya Segera Angkat Kaki dari Timur Tengah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Respons KPK soal Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,49 Miliar
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ayah Ideologis Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Perkenalkan Dunia Ilmu Filsafat Sejak SMP
• 19 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang Hari Ini 3 Maret
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengunci Nadi Dunia: Selat Hormuz Tertutup, Dapatkah ALKI Menjadi Solusi?
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.