Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengingatkan bahwa sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak boleh ada transaksional di dalamnya.
Hal itu disampaikan Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di sela persidangan praperadilan yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (3/3).
"Saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," kata Hakim Sulistyo.
Dia pun menyatakan bahwa bila ada pihak-pihak yang menjanjikan perkara bisa dimenangkan untuk segera dilaporkan.
"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," papar Hakim Sulistyo.
Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak Gus Yaqut. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (4/3), dengan agenda jawaban atas permohonan ditambah replik dan duplik.
Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta Hakim membatalkan status tersangka kasus kuota haji yang ditetapkan KPK.





