KPK Kantongi Laporan soal Kerugian Negara Kuota Haji, Ini Kata Kubu Gus Yaqut

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menanggapi soal KPK yang mengaku sudah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK soal kasus kuota haji. Perihal laporan itu pun menjadi salah satu materi dalam praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mempersoalkan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, KPK belum mengantongi laporan soal kerugian negara.

"Justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK," kata pengacara Gus Yaqut, Melissa Anggraini, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

"Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka. Baru kemarin mereka sampaikan, itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya karena mereka ditanya oleh teman-teman media enggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan," sambungnya.

Mereka pun mempertanyakan soal laporan tersebut. Sebab menurut Melissa, pada sidang perdana yang harusnya digelar pada 24 Februari 2026, perhitungan masih dilakukan.

"[Tanggal] 24, sidang yang pertama itu, mereka (KPK) sampaikan masih melakukan penghitungan para auditor gitu, tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru seperti itu," kata Melissa.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Gus Yaqut mengungkap alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Dia bilang, ini merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka.

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.

"Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hujan Petir Diprakirakan Guyur Jawa Timur Seharian Ini
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Ingin Debat Terbuka soal HAM dengan Natalius Pigai
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
KSPSI dan KBPSI Tegaskan Dukung Seluruh Program Presiden Prabowo: Semua Program Pro Rakyat
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendidikan Publik dalam Paradoks Identitas
• 6 menit laludetik.com
thumb
Dihamili Customer Biliar, Perempuan di Jakut Buang Bayinya ke Tempat Sampah
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.