Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan oleh industri pinjaman online alias pinjol mencapai Rp98,54 triliun per Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan outstanding pinjaman itu tumbuh 25,52% (year on year/YoY).
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,38%,” ucapnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK Februari 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).
Di lain sisi, Agusman menuturkan bahwa hingga saat ini masih ada 9 dari 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis dan/atau upaya merger,” ucapnya.
Selain itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif terhadap 22 penyelenggara pindar.
Baca Juga
- Pinjol Legal Kian Berkurang, Konsolidasi dan Exit P2P Lending Diprediksi Meningkat
- Cara Hapus Data Kontak dari Aplikasi Pinjol, Dijamin Berhenti Dihubungi
“Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” sebut Agusman.
Dalam catatan Bisnis, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis bahwa industri pinjaman daring alias pindar pada 2026 masih akan mencatat pertumbuhan positif.
AFPI optimis bahwa pada 2026 industri masih akan mencatat pertumbuhan positif, terutama didorong pembiayaan produktif dan UMKM, seiring penguatan regulasi dan peningkatan kualitas penyaluran,” katanya kepada Bisnis, Jumat (12/12/2025).
Meski begitu, Entjik tidak menampik industri pindar masih harus menghadapi tantangan utama, seperti menekan angka gagal bayar (galbay), termasuk dari galbay yang tidak bertanggung jawab.
“Serta memperkuat pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap industri resmi,” bebernya.





