DPR Pastikan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Libatkan Buruh dan Pengusaha

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru akan melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha secara penuh.

Hal itu disampaikan Dasco usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Kompleks Parlemen, Selasa (3/3).

"Oh, kalau itu kan memang fokus utamanya adalah meminta agar dalam pembahasan undang-undang tenaga kerja ini bisa juga ikut membahas dan dilibatkan secara penuh," ujar Dasco menjawab pertanyaan wartawan soal keterlibatan buruh dalam memberikan masukan terkait RUU tersebut.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan telah ada kesepakatan untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Tadi kami juga sudah sepakat bahwa DPR, pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha juga ikut, supaya kemudian kita dapatkan satu undang-undang yang memang nantinya disepakati oleh semuanya," katanya.

Dasco juga menyampaikan DPR akan segera menggelar public hearing dalam waktu dekat.

"Ya, jadi memang kalau per tanggal 5 (Maret) ini kita akan mulai public hearing untuk PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Dan setelah Lebaran nanti masuk termasuk dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita adakan public hearing karena ini juga membahas beberapa isu sensitif dan juga harus disepakati oleh pihak-pihak, sehingga kita akan adakan secara berkala," ujarnya.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan bahwa sejumlah isu krusial telah diusulkan masuk dalam pembahasan.

“Tentu soal pengupahan paling penting, lalu soal outsorcing, pesangon, union busting (pemberangusan serikat pekerja), dan juga PKWT dan juga PHK yang dengan mudah sekarang pengusaha dapat melakukan. Jadi kita membuat batasan-batasan dan juga formula pengupahan seperti apa agar menjadi baku dan dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah,” tegas Andi.

"Di undang-undang itu juga kita sudah masukkan mengenai isu pesangon, outsourcing, kontrak, dan juga digital. Ya mudah-mudahan nanti karena beliau sudah di dalam pemerintahan, pasti pro-buruh," sambung Elly.

Adapun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Undang-Undang ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dalam rangka mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zendaya dan Tom Holland Dikabarkan Telah Menikah Diam-Diam
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Real Madrid: Kylian Mbappe Cedera Lutut Kiri
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Pertengahan Ramadan, Dapur Warga Cirebon Masih Tertekan
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Israel dan Hizbullah Saling Serang, PBB Peringatkan Eskalasi di Lebanon
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Duduk Semeja dengan SBY dan Jokowi dalam Pertemuan di Istana
• 54 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.