Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Amerika Serikat memposisikan diri sebagai arsitek utama tatanan internasional berbasis hukum, multilateralisme, dan stabilitas global. Konsep “Peace through strength” atau perdamaian melalui kekuatan, telah lama menjadi salah satu doktrin utama dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Gagasan ini berangkat dari keyakinan bahwa stabilitas global hanya dapat dijaga jika kekuatan militer siap digunakan untuk menghadapi ancaman sebelum membesar.
Dalam logika tersebut, penggunaan kekuatan menjadi instrumen untuk mencegah konflik yang lebih luas. Penggunaan kekuatan militer didasarkan atas justifikasi keamanan, kemanusiaan dan stabilitas. Namun sejarah dalam hubungan internasional menunjukkan bahwa ketika kekuatan dijadikan fondasi utama guna menjaga tatanan internasional, hasilnya tidak selalu perdamaian yang berkelanjutan, melainkan sering kali menciptakan instabilitas baru yang lebih kompleks dan sulit dikendalikan.
Dalam kerangka justifikasi keamanan, intervensi militer sering dibenarkan sebagai langkah preventif untuk menghentikan ancaman sebelum berkembang menjadi krisis yang lebih besar. Pada era Perang Dingin, Perang Vietnam dijustifikasi melalui Domino Theory untuk mencegah Vietnam jatuh ke dalam ideologi komunis dan mencegah penyebaran komunisme di Asia Tenggara. Beberapa dekade kemudian, Invasi ke Irak pada 2003 dilakukan dengan klaim keberadaan senjata pemusnah massal yang dinilai sebagai ancaman langsung bagi keamanan global.
Namun temuan pasca-invasi tidak pernah membuktikan keberadaan program Weapon Mass Destruction aktif sebagaimana yang diklaim sebelumnya. Alih-alih menciptakan stabilitas, intervensi tersebut menghasilkan kekosongan kekuasaan, polarisasi sektarian, serta membuka ruang bagi munculnya kelompok-kelompok ekstremis baru yang dampaknya meluas hingga bertahun-tahun kemudian.
Dalam konteks berbeda, intervensi juga dilakukan atas nama kemanusiaan. Operasi NATO di Kosovo pada 1999 dan intervensi di Libya pada 2011 dibingkai sebagai upaya melindungi warga sipil dari kekerasan negara. Secara moral, argumen ini memiliki legitimasi kuat, terutama ketika komunitas internasional dihadapkan pada ancaman pembersihan etnis atau kekerasan massal.
Namun tantangan muncul pada fase pasca-intervensi. Menggulingkan rezim tidak otomatis menghadirkan tatanan politik yang stabil. Libya menjadi contoh nyata bagaimana intervensi yang berhasil secara militer justru diikuti oleh fragmentasi kekuasaan, konflik antar faksi, dan instabilitas regional yang berkepanjangan. Perlindungan sipil dalam jangka pendek tidak selalu berujung pada perdamaian jangka panjang.
Era pasca-9/11 menambah satu dimensi baru dalam pola ini: perang melawan terorisme tanpa medan perang konvensional. Operasi militer dan serangan drone di berbagai wilayah seperti Suriah, Pakistan, dan Yaman dilakukan untuk menekan ancaman aktor non-negara yang dianggap membahayakan keamanan internasional. Strategi ini dirancang untuk meminimalkan keterlibatan pasukan darat dan mengurangi risiko domestik.
Namun penggunaan kekuatan lintas batas negara tanpa mandat multilateral yang tegas memunculkan persoalan serius mengenai kedaulatan, akuntabilitas, dan batasan hukum internasional. Di banyak kasus, operasi tersebut memang berhasil menargetkan individu tertentu, tetapi pada saat yang sama menimbulkan perdebatan tentang legitimasi serta dampak jangka panjang terhadap stabilitas kawasan.
Pola yang terlihat bukanlah penyimpangan sporadis, melainkan konsistensi strategi: ancaman harus dihadapi sebelum membesar; stabilitas harus dipaksakan jika perlu; dan kekuatan militer dipandang sebagai instrumen sah untuk menjaga tatanan global. Dalam doktrin peace through strength, perdamaian diyakini dapat dicapai melalui superioritas dan kesiapan menggunakan kekuatan.
Masalahnya bukan pada niat menjaga keamanan atau melindungi sipil. Masalahnya terletak pada keyakinan bahwa kekuatan militer adalah instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut. Sejarah menunjukkan bahwa intervensi yang berhasil secara taktis dalam jangka pendek sering kali menciptakan tantangan baru dalam jangka panjang: kekosongan kekuasaan, radikalisasi, polarisasi regional, dan erosi legitimasi internasional.
Setiap intervensi memang memiliki konteksnya sendiri. Apa yang terjadi di Afghanistan berbeda dengan Irak, apa yang terjadi di Kosovo berbeda dengan Libya. Namun jika dilihat secara agregat, muncul satu benang merah yakni penggunaan kekuatan atas dasar justifikasi moral atau keamanan sering menghasilkan instabilitas yang lebih kompleks dibanding ancaman awal yang hendak diatasi.
Konsekuensinya tidak hanya bersifat regional. Ia juga berdampak pada kredibilitas global. Ketika sebuah negara yang mempromosikan hukum internasional dan multilateralisme secara konsisten mengambil langkah militer sepihak, kepercayaan terhadap tatanan yang dibangunnya akan ikut tergerus. Di tengah dunia yang semakin multipolar, erosi legitimasi ini menjadi persoalan strategis, bukan sekadar persoalan etis.
Sejarah dua dekade terakhir memberikan pelajaran penting: kekuatan mungkin mampu menjatuhkan rezim atau menghancurkan infrastruktur militer, tetapi ia tidak selalu mampu membangun perdamaian yang berkelanjutan. Stabilitas tidak lahir dari dominasi semata, melainkan dari legitimasi yang diterima secara luas. Jika pola ini terus berulang, maka pertanyaan yang lebih mendasar muncul: apakah dunia sedang menyaksikan upaya menjaga tatanan, atau justru percepatan retaknya tatanan itu sendiri?
Perdamaian yang bertumpu pada kekuatan mungkin efektif dalam jangka pendek. Namun tanpa legitimasi dan konsistensi terhadap norma yang diklaim, ia berisiko berubah menjadi siklus intervensi yang tak pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalan. Dan dalam siklus itu, stabilitas yang dikejar dengan senjata sering kali justru menjauhkan dunia dari perdamaian yang sesungguhnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519243/original/097249100_1772538223-Jepretan_Layar_2026-03-01_pukul_18.40.27.jpg)


