Hakim Dorong Proses Hukum Bos Perusahaan CPO untuk Tuntaskan Kasus Suap Hakim

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum dengan menindak pimpinan tiga korporasi crude palm oil (CPO), yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Hakim anggota Andi Saputra mengatakan, para pemilik perusahaan perlu diproses demi menuntaskan kasus suap terhadap para hakim yang memvonis lepas tiga perusahaan CPO tersebut dalam kasus korupsi terkait izin ekspor CPO.

“Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini,” ujar Andi saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Hakim Sebut Legal Wilmar Group Alami Unfair Trial di Kasus Suap Hakim CPO

Majelis hakim menyoroti fakta bahwa pimpinan dari tiga korporasi ini belum pernah dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan.

“Bahwa hingga proses pembuktian selesai, ternyata pihak prinsipal yang mewakili korporasi dalam perkara nomor 39 Pidsus-TPK 2024, perkara nomor 40 Pidsus-TPK 2024, dan perkara nomor 41 Pidsus-TPK 2024, ataupun beneficial owner dari perusahaan yang diuntungkan oleh putusan lepas tersebut tidak pernah dihadirkan Penuntut Umum ke persidangan,” imbuh hakim.

Sosok yang dimaksud ini adalah Direktur Permata Hijau Palm Oleo Widya Virgo, prinsipal dari Wilmar Group, Direktur PT Pelita Agung Industri Kelvin Peh, dan Direktur PT Permata Hijau Sawit Toto Candra.

Baca juga: Hakim Ungkap Anomali Sidang Suap Hakim, Pemilik Perusahaan Tak Pernah Diperiksa

Sementara, satu-satunya pihak korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Padahal, menurut hakim, Syafei hanya seorang pegawai yang tidak punya kepentingan langsung atas perkara yang menjerat pihak korporasi.

“Maka dalam batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah 4 juta dollar demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja,” kata hakim Andi.

Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Mengaku Bersalah Suap Hakim Kasus Vonis Lepas CPO

M Syafei divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara dalam perkara ini karena terbukti membantu proses suap untuk kepentingan perusahaannya.

Syafei dinilai punya peran untuk menyatakan kesediaan tiga korporasi untuk menyediakan uang suap senilai Rp 20 miliar.

Lalu, Syafei juga menghubungkan advokat sekaligus terdakwa Ariyanto dengan pihak Wilmar agar penyerahan uang suap bisa dilakukan.

Baca juga: Legal Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Syafei dan pihak korporasi menyerahkan uang suap senilai 4 juta dollar Amerika Serikat (AS), tetapi setengah dari uang ini dipisahkan dan disimpan di kantor Ariyanto.

Adapun, uang 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar diantar ke rumah Wahyu Gunawan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Uang ini kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini, KPK Pastikan Hadir
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Jreng! Pelaku Penodongan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel Ternyata Anggota TNI
• 2 jam laludisway.id
thumb
Sirene Serangan Udara Terus Berbunyi, Warga Israel Bertahan di Bunker | KOMPAS PAGI
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: KAI DAOP 4 Semarang Tingkatkan Pemeriksaan Menyeluruh Jelang Mudik 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Jakarta: 476.923 Tiket Kereta Masih Tersedia untuk Mudik Lebaran 2026
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.