Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan kubu Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tidak ada kegiatan transaksional dengan tujuan memenangkan perkara.
Hal itu disampaikan saat sidang praperadilan Yaqut dengan agenda pembacaan petitum, Selasa (3/3/2026). Sulistyo menegaskan penyelesaian perkara berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak.
"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," jelasnya.
Dia menyampaikan masing-masing pihak dilarang menghubungi pejabat pengadilan agar kasusnya dapat dimenangkan. Sebaliknya, kata dia, jika menemukan informasi suap atau gratifikasi yang mengatasnamakan hakim maka diminta melaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," tandasnya.
Sekadar informasi, Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Andi Syafrani menyampaikan petitum agar status tersangka Yaqut digugurkan.
Baca Juga
- Kubu Yaqut Pertanyakan Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji
- Sidang Praperadilan, Pihak Yaqut Sebut Penetepan Tersangka Tidak Sah
- Praperadilan Yaqut di Kasus Haji akan Diputuskan 11 Maret 2026
Dalam petitum yang dibacakan, Andi menyampaikan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/II/Dik.00/23/01/2026 hal pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Dia menambahkan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa juga dianggap tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun tiga sprindik yang dimaksud adalah Surat Perintah Penyidikan nomor Sprindik/61/Dik.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Perintah Penyidikan nomor Sprindik/61A/2025/Dik.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprindik/01/Dik.00/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Andi menuturkan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini," ujar Andi.




/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F18%2F44a2c324-eaa6-46a0-8e64-fb444823f589_jpeg.jpg)
