JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel bangunan lapangan padel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Disegelnya bangunan MMT Padel yang berlokasi di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan ini karena tidak memenuhi perizinan.
Penyegelan arena padel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat pada Senin, 2 Maret 2026.
BACA JUGA:Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Ancaman Terorisme di Tengah Eskalasi Global
Iin mengatakan, lapangan padel tersebut disegel karena pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.
"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," kata Iin dalam keterangannya pada Selasa, 3 Maret 2026.
Penyegelan bangunan padel ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line.
Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi buat publik.
Sedangkan CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.
Iin telah menyampaikan kepada manajemen MMT Padel bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.
BACA JUGA:Majelis Hukama Muslimin: Ketahanan Keluarga Fondasi Utama Peradaban
"Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Iin Mutmainnah meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iin mengatakan, berdasarkan data dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, terdapat 132 bangunan lapangan padel.
Dari jumlah tersebut terdapat beberapa arena padel yang belum melengkapi perizinan.
- 1
- 2
- »





