- Prof. Dr. Mudzakkir menyoroti tidak adanya unsur *mens rea* pada kasus korupsi mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto terkait pengadaan alat kesehatan.
- Arief Pramuhanto dihukum penjara dan uang pengganti kerugian negara padahal hakim mengakui tidak ada aliran dana kepadanya.
- Pakar hukum menekankan kerugian negara harus *actual loss* dan peran komisaris tidak sama dengan pengambil keputusan operasional harian.
Suara.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. secara tegas menyoroti tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.
Ia juga mempertanyakan adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).
“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia. Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada Arief untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman Uang Pengganti. Artinya ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto,” papar Mudzakkir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (03/03/2026).
Unsur mens rea ini, menurut Mudzakkir, sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi).
Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara.
“Situasi yang terjadi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan, terutama buat para profesional yang mengemban amanah sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya.
Merujuk keputusan Kasasi yang telah menghukum Arief Pramuhanto dengan kurungan 13 tahun penjara, uang pengganti atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
“Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat Banding dan Kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief. Logika hukumnya sederhana, uang pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 18 ayat 1.b. Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia” terang akademisi 68 tahun ini.
Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp 377 miliar.
Baca Juga: Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp18 miliar dan Rp359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM).
PT IGM ini adalah anak usaha dari PT Indofarma, di mana Arief bertugas sebagai komisaris utama.
Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss, artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya.
Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian yang mungkin terjadi di masa depan. Menyamakan "risiko bisnis yang tidak terhindarkan" dengan "pencurian uang negara" adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya. Ini bukan hanya mengancam individu, tetapi juga merusak iklim investasi dan mematikan profesionalisme di tubuh BUMN” beber Mudzakkir.
Dalam kapasitas sebagai komisaris, Mudzakkir menilai, seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto.




