2 Hakim Terbukti Selingkuh, Disanksi Pemberhentian dan Non-palu 2 Tahun

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Dua orang hakim terbukti selingkuh dan dijatuhi sanksi tegas dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sanksi dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang yang digelar di Ruang Wiyono, MA, Selasa (3/3).

Dua hakim itu yakni LTS (terlapor 1) dan DW (terlapor 2). Laporan terhadap keduanya dilayangkan kepada Komisi Yudisial dan Bawas MA berdasarkan adanya dugaan perselingkuhan, saat masih bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Dikutip dari MARInews, berdasarkan pertimbangan etik putusan MKH yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, para Terlapor telah terbukti menjalin perselingkuhan. Padahal keduanya masih terikat perkawinan dengan pasangannya masing-masing.

Para Terlapor mengakui perbuatan dimaksud dan menyesalinya. Kemudian, berharap masih dapat melaksanakan tugas pengabdiannya di lembaga peradilan.

Selain itu, para Terlapor meskipun telah bercerai dengan pasangannya terdahulu tetap melaksanakan hak dan kewajibannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Demikian juga berdasarkan pertimbangan etik Putusan MKH, saat ini Para Terlapor telah berstatus suami dan istri sesuai ketentuan hukum, setelah memutuskan bercerai dengan pasangannya masing-masing.

Terkait perbuatan tersebut, LTS disanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara DW disanksi menjadi hakim non-palu selama dua tahun.

Sebagai etik itu dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, dengan didampingi 6 orang Majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Para terlapor juga, didampingi oleh tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hampir 30 Tahun Bersama, Kini Atalia Praratya Jalani Ramadan Pertama Tanpa Ridwan Kami
• 8 jam laluintipseleb.com
thumb
Prediksi Skor Persija vs Borneo FC: Head to Head, Susunan Pemain
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenkeu Sebut Permintaan Manufaktur Indonesia Capai Level Tertinggi dalam Dua Tahun
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Jokowi dan SBY Datang ke Istana Negara, Diundang Bukber Prabowo
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pramono: Pencairan THR untuk ASN Jakarta Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.