- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus suap vonis lepas CPO terkait pemilik manfaat.
- Muhammad Syafei, karyawan Wilmar Group, divonis enam tahun penjara karena berperan sebagai perantara penyuapan US$4 juta.
- Vonis Syafei lebih ringan sebab ia dinilai tidak diuntungkan secara langsung dalam putusan lepas perkara tersebut.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus suap vonis lepas crude palm oil (CPO).
Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota, Andi Saputra, setelah menjatuhkan vonis terhadap eks Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Andi menilai terdapat anomali dalam pengusutan perkara ini. Pasalnya, pemilik manfaat atau pihak yang diuntungkan dalam suap vonis lepas tersebut dinilai masih belum terungkap maupun diproses secara hukum.
"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Syafei juga divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran ia dinilai tidak diuntungkan secara langsung dalam perkara ini.
Terlebih, Syafei disebut hanya sebagai karyawan Wilmar Group yang membantu terjadinya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan senilai US$4 juta demi kepentingan perusahaan tempat dirinya bekerja.
"Bahwa terdakwa M. Syafei hanyalah karyawan Wilmar Group yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan putusan lepas perkara nomor 40 Pidsus-TPK 2024," ucapnya.
Namun demikian, Syafei tetap dinyatakan bersalah karena berperan sebagai perantara suap antara perusahaan dengan Marcella Cs.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Head of Social Security Wilmar Group, Muhammad Syafei, setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana suap terkait vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Syafei, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar subsider 5 tahun penjara.



