Hal Memberatkan Vonis Marcella Santoso: Cederai Kepercayaan hingga Khianati Reformasi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi advokat Marcella Santoso dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Perbuatan Marcella dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat, bukan hanya di Indonesia, tapi hingga ke tingkat global.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi penegak hukum tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia,” kata Efendi.

Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU

Kemudian, perbuatan Marcella juga dianggap merusak nama baik profesi advokat.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan,” imbuh hakim.

Adapun, Marcella telah menikmati uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang.

Lebih lanjut, tindakan Marcella dianggap mengkhianati amanat reformasi 1998.

“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 98 yaitu pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di segala lini,” kata Hakim Efendi.

Hal yang meringankan hukumannya adalah Marcella sebelumnya tidak pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.

Baca juga: Hari Ini, Marcella Santoso dan Ary Gadun FM Akan Hadapi Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.

Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dan juga, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Pengendara Lawan Arah di Jalan DI Panjaitan, Polisi Bakal Siagakan ETLE Mobile
• 10 menit lalukompas.com
thumb
Jadwal dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Resmi BMKG
• 9 jam laludisway.id
thumb
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
• 22 jam lalusuara.com
thumb
RESMI! Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Lebaran 2026! Cek Jadwal dan Rincian untuk ASN, Swasta, hingga Ojol
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.