JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi advokat Marcella Santoso dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Perbuatan Marcella dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat, bukan hanya di Indonesia, tapi hingga ke tingkat global.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi penegak hukum tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia,” kata Efendi.
Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU
Kemudian, perbuatan Marcella juga dianggap merusak nama baik profesi advokat.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan,” imbuh hakim.
Adapun, Marcella telah menikmati uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang.
Lebih lanjut, tindakan Marcella dianggap mengkhianati amanat reformasi 1998.
“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 98 yaitu pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di segala lini,” kata Hakim Efendi.
Hal yang meringankan hukumannya adalah Marcella sebelumnya tidak pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.
Baca juga: Hari Ini, Marcella Santoso dan Ary Gadun FM Akan Hadapi Vonis Kasus Suap Hakim CPO
Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.
Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.