JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan perkara advokat Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (3/3/2026).
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar ketua majelis hakim, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp600 juta kepada Marcella Santoso.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Marcella Santoso hingga Ariyanto Jadi Tersangka TPPU di Kasus CPO
"Yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim.
Hakim menjelaskan, jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu ditentukan, kekayaan atau pendapatan Marcella dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk melunasi denda, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Marcella, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp16 miliar 250 juta, yang jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- marcella santoso
- sidang putusan marcella santoso
- vonis marcella santoso
- pencucian uang
- kasus suap
- korupsi minyak mentah cpo





