Modus Sindikat Perburuan dan Perdagangan Gading Gajah yang Diungkap Polda Riau

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Pelalawan mengungkap modus sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah yang beroperasi dari Riau hingga Pulau Jawa.

Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Sosok Krusial di Balik Jaringan Perburuan Gajah dan Satwa

Kasus ini dirilis di Mapolda Riau, Selasa (3/3), oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Johnny Isir, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta Plt Gubernur Riau SF Haryanto.

Pengungkapan kasus bermula dari penemuan bangkai gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026 di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA: Inilah Para Tersangka Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Ada Pemburu hingga Pemodal

Hasil nekropsi BBKSDA Wilayah Riau pada 4 Februari 2026 menemukan serpihan logam di tengkorak kepala yang mengindikasikan kematian akibat luka tembak.

Kepala gajah ditemukan terpisah dan kedua gading hilang.

BACA JUGA: 15 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, 3 Masih DPO

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan berdasarkan basil penyidikan, pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala.

Selanjutnya, RA bersama AN memotong sebagian kepala menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

“Malam harinya, RA menghubungi FA untuk menjemput gading tersebut,” kata Ade.

Pada 27 Januari 2026, FA mengambil gading dan membayar Rp30 juta kepada RA.

Gading kemudian dipotong menjadi empat bagian atas permintaan HY dan dikirim ke Padang. Dari transaksi ini, FA menerima pembayaran Rp76 juta.

HY lalu menawarkan gading kepada AR dengan harga Rp94.875.000. Gading dikirim melalui kargo Bandara Minangkabau ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya atas arahan AR.

Di Surabaya, AC membawa gading ke rumah FS untuk diukur dan didokumentasikan sebelum kembali dikirim ke Jakarta kepada ME dengan harga Rp117.645.000.

ME kemudian membawa gading ke Kudus untuk diserahkan kepada SA dengan harga Rp125.235.000 dan memberi fee Rp900 ribu.

Selanjutnya, gading berpindah ke JS di Sukoharjo, lalu ke HA, sebelum akhirnya dijual kepada RB (DPO) untuk diolah menjadi pipa rokok berbahan gading.

“Dari pengolahan tersebut, HA mengambil 10 batang pipa rokok gading dan menjualnya kembali kepada JS seharga Rp10,7 juta. JS memperoleh keuntungan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per batang,” ungkap Ade.

Ade menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berbasis Scientific Crime Investigation, menggabungkan olah TKP, uji balistik, analisis forensik digital, pelacakan GPS collar gajah, serta penelusuran jaringan perdagangan satwa liar.

“Perkara ini ditangani secara profesional berbasis pembuktian ilmiah,” tegasnya.

Dari 15 tersangka yang diamankan, delapan ditangkap di Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya di Pulau Jawa.

Tiga orang masih buron, yakni AN (penembak dan pemotong kepala), GL (penembak), serta RB (penadah utama dan pengolah gading).

Para tersangka dijerat Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Mereka juga dijerat pasal terkait penyalahgunaan senjata api sesuai KUHP,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Kematiah Anak Gajah, Polda Riau Tetapkan Perambah Hutan di TNTN Jadi Tersangka


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju Eskalasi Perang Dunia III: Kita Ada di Mana?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
6.047 Jamaah Umrah Pulang ke Indonesia di Tengah Perang AS-Israel dan Iran
• 14 jam laluokezone.com
thumb
AS-Israel serang Iran, ketakutan akan Perang Dunia III menggema
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
KKP Jadikan KNMP Lateng Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner
• 2 jam laludetik.com
thumb
Sidang Etik Bripda Pirman, Dipecat dari Polri dan Terancam 10 Tahun Penjara
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.