Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta pemblokiran hampir 500 ribu rekening terkait penipuan dan judi online alias judol. Hal ini merujuk pada aduan dari masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening yang ditutup terkait judi online alias judol mencapai 32.556.
OJK juga melakukan pengembangan atas laporan. Caranya, melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan kasus judol dan melakukan enhanced due division atau EDD. EDD merupakan proses yang dilakukan setelah nasabah dinyatakan memiliki hasil penilaian berisiko tinggi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, selama 1 Januari hingga 5 Februari, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat 436.727 rekening diblokir karena terindikasi penipuan.
“Ini dengan total dana korban yang sudah diblokir Rp 566,1 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers di Kantor OJK, Selasa (3/3).
Kiki mengatakan OJK juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC. Selain itu juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan telah memblokir 75.711 nomor telepon terkait dengan pengaduan.
OJK juga menerima 65.139 permintaan layanan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen termasuk di dalamnya ada 9.323 pengaduan. Kiki mengatakan OJK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.
“Sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan identitas ilegal itu sendiri,” kata Kiki.
Dari total tersebut, ia menyebut sebanyak 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online atau pinjol. Lalu sebanyak 1.295 terkait investasi ilegal dan 27 pengaduan terkait dengan gadai ilegal.
“Satgas menindaklanjuti lanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 identitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di 17 situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.




