Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan mulai disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Adapun komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucapnya.
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-13 biasanya disalurkan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni.
"Jadi saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





