Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Pjs Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kebijakan relaksasi diberikan kepada sekitar 246 ribu rekening terdampak melalui relaksasi mencapai Rp 12,6 triliun.
“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar 12,6 triliun rupiah untuk 246.000 rekening,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDKB Februari 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Skema ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran, termasuk penjadwalan ulang dan penyesuaian persyaratan kredit agar pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih terukur. Penetapan relaksasi ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025.
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.
Adapun OJK resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Rabu (10/12), setelah pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi serta kemampuan bayar masyarakat di wilayah terdampak.
OJK menyatakan pemberian perlakuan khusus ini dilakukan untuk memitigasi risiko agar dampak bencana tak berkembang menjadi masalah sistemik di sektor keuangan, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
OJK menetapkan sejumlah relaksasi yang dapat diterapkan oleh perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, LKM, maupun LJK lainnya bagi debitur yang menjadi korban bencana, mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Terakhir, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).





