Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mencatat pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 4,67% yoy menjadi Rp36,38 triliun per Januari 2026.
“Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun atau tumbuh sebesar 4,67% yoy,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, premi asuransi jiwa turun 6,15% dari Rp19,14 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp17,97 triliun pada Januari 2026, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh signifikan 17,92% (yoy) menjadi Rp18,42 triliun.
"Premi asuransi jiwa yang masih terkontraksi sebesar 6,15% year on year dengan nilai sebesar Rp17,97 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar Rp17,92% yoy dengan nilai Rp18,42 triliun," katanya.
Dari sisi permodalan, OJK menyatakan kondisi industri masih solid. Hal itu tercermin dari rasio risk based capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 478,06% serta RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 323,47%.
“Secara agregat melaporkan Risk Based Capital atau RBC masing-masing sebesar 478,06% dan 323,47%, dan masih di atas threshold sebesar 120%," ucapnya.
Dari sisi aset, OJK juga melaporkan bahwa total aset industri asuransi komersial tercatat mencapai Rp995,19 triliun pada Januari 2026 atau tumbuh 7,48% yoy.
Baca Juga: OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp12,6 Triliun
Baca Juga: OJK Ungkap BPJS Hingga Asuransi Pangkas Porsi Saham
Baca Juga: OJK Bongkar Alasan Asuransi Syariah Harus Spin Off
Untuk aset asuransi non-komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi di ASN, TNI, dan Polri untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tercatat sebesar Rp219,67 triliun atau terkontraksi 0,42% yoy.
Secara keseluruhan, industri PPDP tetap stabil dan terjaga dengan tingkat solvabilitas agregat yang tinggi.





