PADANG, KOMPAS — Polda Riau menangkap 15 orang yang terlibat dalam sindikat perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Terungkapnya jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini bermula dari temuan bangkai gajah tanpa kepala dan gading di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2 Februari 2026.
“Saat ini, telah diamankan 15 tersangka dan 3 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dalam jumpa pers di Polda Riau, yang juga disiarkan langsung melalui Youtube Bid Humas Polda Riau, Selasa (3/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, para tersangka itu ditangkap dalam periode 18-23 Februari 2026.
Delapan dari 15 orang itu ditangkap di Riau dan Sumbar, terutama di Pelalawan serta Kampar, Indragiri Hulu, Padang Panjang, dan Padang. Adapun tujuh lainnya ditangkap di Pulau Jawa, yaitu Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Surakarta.
Mereka yang ditangkap di Pelalawan, adalah RA (31) pemotong kepala gajah dan pemilik senjata api rakitan, JM (44) penembak, SM (41) penunjuk jalan dan pemilik senjata api rakitan, dan SL (43) perantara jual beli senjata api.
Tersangka yang ditangkap di Kampar, yaitu residivis FA (62) sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, dan pemotong gading. Kemudian, tersangka yang ditangkap di Indragiri Hulu, yaitu AB (56) sebagai kurir.
Selanjutnya, tersangka yang ditangkap di Padang Panjang, Sumbar, yaitu HY (74) penadah gading dan perantara transaksi gading. Tersangka yang ditangkap di Padang, yaitu AB (56) kurir.
Sementara itu, bagian dari sindikat yang ditangkap di Surabaya, yaitu AR (39) dan AC (40) perantara transaksi gading serta FS (43) pemodal dan penadah gading. Di Jakarta, polisi menangkap ME (49) perantara transaksi gading.
Tersangka lainnya, SA (39) perantara transaksi gading ditangkap di Kudus. Sementara itu, di Surakarta, polisi menangkap JS (47) perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading dan HA (42) perantara transaksi gading dan pipa rokok gading.
“Adapun inisial tiga pelaku yang masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu AN sebagai penembak dan pemotong kepala gajah, GL penembak, dan RB penadah gading,” kata Ade.
Dari para tersangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua senjata api rakitan beserta perlekapannya, ratusan butir amunisi, dan enam selongsong peluru.
Selain itu, ada gergaji besi, sepeda motor, mobil, puluhan pipa rokok berbahan gading, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling hingga kuku serta taring harimau.
Penangkapan jaringan perburuan dan perdagangan tersebut tidak hanya mengungkap teka-teki kematian gajah tanpa kepala dan gading di Blok C99 areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada 2 Februari 2026.
Sindikat ini ternyata telah membunuh delapan gajah lainnya di Pelalawan. Tercatat tiga gajah pada 2024 dan lima gajah pada 2025.
“Dari sindikat ini, kami dapat mengungkap ada delapan kasus perburuan gajah pada 2024 dan 2025. Gajah dibunuh dengan ditembak. Dari hasil olah TKP kembali, masih ditemukan tulang belulang gajah di lokasi,” kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan.
Pada 2024, sindikat itu membunuh gajah di dua lokasi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan (keduanya pada Februari 2024) dan satu lokasi di Barak Kundur kawasan HTI, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, (Desember 2024).
Kemudian, pada 2025, sindikat itu membunuh gajah di dua lokasi Barak Kundur, Desa Lubuk Kembang Bunga (Juni dan September 2025); satu lokasi di kawasan Arara Abadi, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan (Juni 2025); dan dua lokasi di Sungai Bambu Kawasan PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga (Juli dan Agustus 2025).
Dalam rentetan kasus tersebut, pemesan gading gajah kepada para pemburu adalah tersangka FA. Pria berstatus residivis itu memodali warga lokal untuk berburu kemudian menadah hasil buruan hingga dijual ke pemesan lainnya.
Sementara itu, di Surabaya, ada FS yang merupakan penadah hasil buruan satwa liar dilindungi. “FS juga bekerja sama dengan salah satu warga negara asing. Di tempat FS inilah, kami menemukan sisik trenggiling dan barang bukti lainnya,” kata Herry.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyayangkan masih terjadinya praktik perburuan satwa liar dilindungi, termasuk gajah sumatera. Padahal, katanya, gajah sumatera merupakan satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli Antoni melanjutkan, pihaknya bertekad menangkap dan menghukum para pemburu satwa liar dilindungi dengan bekerja sama dengan Polri dan pihak terkait. “Saya berharap kejadian ini merupakan yang terakhir kali. Hukumannya tidak ringan, maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari penemuan bangkai gajah sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, tepat di Blok C99 areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada 2 Februari 2026. Kondisi gajah itu telah membusuk, dengan sebagian kepala dan kedua gadingnya hilang.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi pada 3-4 Februari 2026 menemukan bahwa gajah jantan berusia kurang lebih 40 tahun itu diperkirakan mati sekitar dua pekan sebelum penemuan.
Di bagian belakang kanan tengkorak kepala, ditemukan serpihan tembaga. Kematian gajah disebabkan cedera traumatika akibat luka tembak.
“BBKSDA Riau menyampaikan bahwa pola luka dan hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan.
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan kemudian menyelidiki kasus ini dengan menggunakan metode scientific crime investigation dan kemudian menangkap 15 orang dalam rentang 18-23 Februari 2026.
Pembunuhan gajah di Blok C99 areal konsesi PT RAPP itu terjadi akhir Januari. Pada 25 Januari 2026 sore, AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Kemudian, RA bersama tersangka AN memotong sebagian kepala menggunakan kapak dan pisau hingga malam.
Pada malam itu juga, RA menghubungi tersangka FA dan memintanya menjemput gading gajah seberat 7,6 kg. Gading itu dijemput FA pada 27 Januari 2026 di Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan. FA memberikan uang kepada RA sebesar Rp 30 juta.
Atas permintaan tersangka HY di Padang, FA memotong gading itu menjadi empat bagian. Ia kemudian mengirimkan gading tersebut ke HY di Padang dengan mobil travel dari Pekanbaru. FA mendapatkan uang Rp 76 juta dari HY.
Pada 29 Januari 2026, HY menawarkan paket gading gajah yang ia terima kepada tersangka AR dengan harga Rp 94,875 juta. HY meminta bantuan tersangka AB untuk mengirimkan paket gading gajah melalui kargo Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, ke Jakarta, dan diterima saksi TI.
Dari Jakarta, gading gajah kemudian bergulir ke Surabaya di tempat tersangka AC dan FS. Kemudian, gading itu dikirim kembali ke Jakarta kepada tersangka ME dengan harga Rp 117,645 juta.
Dari Jakarta, gading gajah dijual ke tersangka JS di Sukorharjo Rp 125,235 juta. Perantaranya tersangka SA di Kudus.
Dari JS, gading berpindah lagi ke tangan RB (DPO) di Surakarta pada 7 Februari 2026, melalui perantara HA di Sukoharjo. Harganya saat itu mencapai Rp 129,03 juta. Di tangan RB, gading itu gading diolah menjadi pipa rokok.
Pada 19 Februari 2026, JS membeli kembali 10 pipa rokok dari gading itu seharga Rp 10,70 juta melalui perantara HA. JS menjual pipa rokok gading itu dengan keuntungan Rp 200.000-500.000 per pipa.
Atas kejahatan itu, kata Ade, para tersangka akan dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Ade.
Selain itu, para tersangka juga akan dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.





