Tak Hanya Bupati Pekalongan, KPK Turut Tangkap Dua Orang saat OTT di Semarang

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yakni merupakan orang kepercayaan serta ajudan dari Bupati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lokasi penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Para pihak diamankan di wilayah Semarang," katanya, Selasa (3/3/2026).

Budi menjelaskan, mereka diamankan pada Selasa dini hari. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, sambung Budi, tim masih berada di lapangan untuk memeriksa sejumlah pihak yang membuat terang perkara yang melibatkan Bupati Pekalongan.

"Tim juga saat ini sedang berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan," jelasnya.

Sekedar informasi, sejak awal tahun 2026, KPK telah melakukan sejumlah OTT, diantaranya kasus suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 pada 9-10 Januari 2026.

Lalu KPK menangkap Walikota Madiun, Maidi pada 19 Januari atas dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR.

Selanjutnya Bupati Pati, Sudewo yang ditangkap pada 19 Januari. Ia menjadi salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat, 4 Februari 2026, terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut

OTT kelima, 4 Februari 2026, sejumlah orang ditangkap terkait importasi barang KW. Salah satunya, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal.

Terakhir, 5 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.(aha/raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Asia Wanita 2026: Korea Utara Gilas Uzbekistan 3-0
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Respons Geopolitik Global, Dasco: Prabowo Ingin Dengar Masukan Presiden dan Wapres Terdahulu
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Top 5 List: Rekomendasi Buku Bacaan Ringan untuk Ngabuburit
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Langkah Panjang Purwanto, Pensiunan TNI AD: Dari Depok ke Menteng Berharap Dapat Kerja
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.