Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Hakim Tipikor Jakarta Pusat perintahkan penuntutan terhadap beneficial owner perusahaan terkait suap CPO Rp60 miliar.
  • Terdakwa Muhammad Syafei, karyawan Wilmar Group, dinilai hanya pelaksana suap fantastis untuk amankan kepentingan korporasi.
  • Persidangan mengungkap adanya upaya sistematis oleh advokat untuk melindungi pemilik tiga grup besar dari jeratan hukum.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan perintah tegas kepada jaksa penuntut umum di perkara kasus suap CPO.

Hakim meminta agar dilakukan proses hukum terhadap pemilik perusahaan atau beneficial owner yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap perkara korupsi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Perintah ini muncul setelah fakta-fakta persidangan mengungkap keterlibatan korporasi besar dalam upaya penyuapan aparat penegak hukum.

Hakim anggota Andi Saputra menegaskan bahwa dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, bukanlah aktor utama.

Syafei dinilai hanya menjalankan peran sebagai karyawan yang membantu proses pemberian suap kepada hakim atau pegawai pengadilan. Nilai suap yang digelontorkan sangat fantastis, yakni mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan demi mengamankan kepentingan perusahaan tempat Syafei bekerja.

"Hal ini berdasarkan batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Urgensi Menjerat Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Majelis hakim berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti hanya pada level karyawan atau pelaksana lapangan.

Baca Juga: Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

Berdasarkan fakta hukum yang ada, penyidik Kejaksaan Agung diminta untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dengan menyasar pihak prinsipiel.

Pihak yang dimaksud adalah pemilik manfaat atau beneficial owner dari tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Langkah hukum terhadap para pemilik perusahaan ini dianggap krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Hakim menekankan bahwa proses hukum terhadap pemilik manfaat sangat penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap itu menjadi terang benderang.

Tanpa menyentuh pemilik perusahaan, keadilan dalam kasus suap bernilai puluhan miliar ini dianggap belum sepenuhnya tegak.

Dalam persidangan, terungkap pula adanya dokumen komunikasi berupa surat dari advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cek Bukti Pelaporan SPT Tahunan di Coretax, Ini Langkahnya
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Oplos LPG Subsidi, Abd Bakri Bersama Tiga Pekerjaannya Diadili
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Kakorlantas Polri Berikan Arahan Mudik Aman 2026
• 3 jam laludetik.com
thumb
Cerita Jennifer Garner Menangis di Hari Pertama Syuting Usai Melahirkan
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Aksi Koboi di Langit Teheran
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.