Cara Cek Bukti Pelaporan SPT Tahunan di Coretax, Ini Langkahnya

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak akan memperoleh Bukti
Penerimaan Elektronik (BPE). Dokumen ini menjadi tanda resmi bahwa laporan pajak telah diterima oleh sistem administrasi DJP.
  Baca juga: Jangan Salah Paham! Ini Maksud Harta PPS di Coretax dan Ketentuannya
BPE diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Namun demikian, sebelum bukti tersebut dikirimkan, Coretax tetap melakukan proses verifikasi atas data dan dokumen yang disampaikan. 
Artinya, BPE baru akan tersedia apabila laporan dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi. Di Mana BPE Bisa Dilihat? Dikutip dari Ortax, Coretax saat ini tidak menyediakan BPE dalam bentuk file PDF yang bisa langsung diunduh. Wajib pajak dapat mengakses bukti tersebut melalui menu “Dokumen Saya” di akun masing-masing.

Selain itu, notifikasi penerbitan BPE juga biasanya muncul pada daftar pemberitahuan (notifikasi) di akun Coretax. Salinan informasi tersebut juga dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) yang terdaftar dalam sistem.

Jika BPE Belum Masuk Email, Ini Cara Kirim Ulang Apabila BPE belum diterima melalui email, wajib pajak tidak perlu panik. Pengiriman ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax dengan langkah berikut:
 
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik opsi SPT Dilaporkan
- Tekan tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke email terdaftar
- Langkah ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan kembali bukti penerimaan tanpa harus datang ke kantor pajak. Syarat Agar BPE Diterbitkan Ketentuan mengenai penerbitan BPE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BPE hanya dapat diterbitkan apabila:
NPWP dinyatakan valid;
 
- SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak;
- SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia (kecuali wajib pajak yang mendapat izin khusus menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah);
- SPT diisi secara lengkap serta dilampiri dokumen pendukung;

SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Selain itu, untuk SPT yang tidak menyatakan lebih bayar, BPE masih dapat diterbitkan sepanjang laporan disampaikan maksimal tiga tahun setelah berakhirnya masa atau tahun pajak, dan wajib pajak telah menerima surat teguran tertulis.
 
BPE merupakan bukti sah kewajiban pelaporan telah dipenuhi. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, tender, atau verifikasi
kepatuhan pajak. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memastikan BPE telah diterima dan tersimpan dengan baik setelah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes Iran Buka Peluang untuk Diskusikan Tawaran Mediasi dari Prabowo
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Link Live Streaming PSM vs Persita, Kick-Off Malam Ini Jam 20.30 WIB
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Mudik Lebaran 2026, 92 Ribu Penumpang Kereta Api Berangkat dari Stasiun Bandung dan Kiaracondong
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Satgas PKH Ungkap Denda Perkebunan Kelapa Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 8 T, Target Rp 15,3 T
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Aksi Penggerebekan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Penghubung dan Penyedia Sabu Ditangkap
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.