Polda Riau mengungkap sindikat pemburu gading gajah Sumatera. 15 orang dengan peran berbeda ditangkap.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari temuan seekor Gajah Sumatera jantan dalam kondisi mati dan membusuk di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
"Saat ditemukan, bagian kepala satwa dilindungi tersebut telah terpisah dari tubuhnya dan kedua gadingnya hilang," kata Herry, Selasa (3/3)
Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi yang dilakukan tim gabungan bersama dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau memastikan gajah berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat luka tembak di bagian kepala.
Serpihan tembaga ditemukan di tengkoraknya, menguatkan dugaan penggunaan senjata api. Setelah ditembak, kepala gajah dipotong untuk diambil gadingnya.
Gading Dibuat Jadi Pipa Rokok
Jaringan ini diduga telah beroperasi secara terorganisir, dengan peran berbeda-beda mulai dari penembak, pemotong kepala, pemodal, penadah, hingga perantara transaksi lintas daerah.
"Dari hasil penyidikan, diketahui gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual dari tangan pemburu seharga Rp 30 juta. Gading kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dikirim ke Sumatera Barat, sebelum akhirnya berpindah tangan ke Surabaya, Jakarta, Kudus, hingga Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkapnya.
Harga jual terus melonjak di setiap mata rantai. Di tingkat akhir, gading tersebut diolah menjadi pipa rokok berbahan gading dan dijual kembali dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per batang. Aparat turut mengamankan 63 pipa rokok dari gading sebagai barang bukti.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, peredam, teleskop senjata, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Berikut para nama tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut, RA (31) peran pemotong kepala, JM (44) peran penembak, SM (41) peran penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan, FA (62) peran pembeli modal, HY (74) peran penadah gading, AB (56) peran kurir, LK (43) peran penjual senpi.
SL (43) peran perantara jual beli, AR (39) peran perantara transaksi gading, AC (40) peran perantara transaksi gading, FS (43) peran pemodal, ME (49) peran perantara transaksi gading, SA (39) peran perantara transaksi gading, JS (47) peran perantara transaksi gading dan HA (42) peran perantara transaksi gading.
Motif Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Hery menjelaskan karena motif ekonomi para pelaku melakukan perburuan gading gajah.
"Motif ekonomi memang menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus ini. Tetapi itu bukan alasan yang dapat membenarkan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.





