Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang mengatakan penindakan dilakukan setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan kegiatan penambangan tidak sesuai izin di Desa Pulau Tinggi, Kampar.
"Sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut," ungkapnya Senin (2/3/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Azul Makona Kreasindo tidak berada pada area yang tercantum dalam izin operasional perusahaan.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki izin usaha pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau sekitar 14,8 hektare. Namun, kegiatan penambangan justru dilakukan di lahan milik PT Surya Andalan Abadi yang berada di luar wilayah izin.
“Karena penambangan dilakukan bukan pada lokasi yang sesuai izin, maka aktivitas tersebut kami kategorikan sebagai kegiatan ilegal,” ujar Ismon.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau yang tergabung dalam tim pengawasan langsung melakukan penyegelan lokasi tambang guna memastikan penghentian kegiatan secara tegas.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK menyampaikan setelah penyegelan, Pemprov Riau akan memanggil dua perusahaan terkait, yakni PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan Abadi, untuk dimintai klarifikasi.
"Pemanggilan ini bertujuan mendalami alasan aktivitas penambangan dilakukan di luar area perizinan, termasuk kemungkinan adanya kerja sama antara kedua perusahaan," ujarnya.
Selanjutnya, tim pengawasan akan menyusun berita acara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dokumen tersebut akan ditandatangani bersama oleh Satpol PP dan tim pengawas sebelum diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS).
Pemprov Riau juga meminta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas di lokasi tambang yang telah disegel.
"Kami minta warga melapor apabila masih ditemukan kegiatan penambangan dengan menyertakan dokumentasi serta titik koordinat lokasi," ujarnya.
Pemerintah daerah menegaskan, apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas pasca penyegelan, sanksi tegas hingga pencabutan izin secara permanen dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.





