Masih Belum Bayar Zakat Fitrah? Berikut Tenggat Pembayarannya

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Seorang muslim atau badan usaha milik orang islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.

Baca Juga :

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Cek Ketentuannya di Sini
Lantas apa syarat bagi seorang muzaik?

Melansir laman Puspas Unair, Syarat bagi orang yang menunaikan zakat fitrah adalah bergama islam, masih hidup ketika bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam Hari Raya Idul Fitri dan juga pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Tak jarang, dalam momen bulan Ramadan, seorang Muzaik lupa menunaikan kewajibannya. Untuk itu, berikut masa tenggat pembayaran dan besaran zakat fitrah.


Ilustrasi freepik

Waktu dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.

Zakat fitrah harus dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima. Untuk itu, Muzaik bisa memanfaatkan berbagai lembaga penyalur terpercaya salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan yaitu bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.

Zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah di bulan suci Ramadan. Zakat fitrah adalah bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu. Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cek Bukti Pelaporan SPT Tahunan di Coretax, Ini Langkahnya
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Atur Lalu Lintas Mudik 2026, Berikut Jadwal "One Way", "Contra Flow", dan Ganjil Genap
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Pertalite Dipastikan Tetap Meski Harga Minyak Dunia Meroket Akibat Perang AS-Israel dan Iran
• 7 jam lalupantau.com
thumb
OJK Soroti Geopolitik Timteng dan Tarif AS Jadi Risiko bagi Pasar Keuangan RI
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Perang Meluas! Israel Kirim Pasukan ke Lebanon Selatan Lawan Hizbullah
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.