LBH Makassar: Dugaan Penembakan Polisi yang Tewaskan Remaja di Makassar Bukan Insiden Biasa

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • LBH Makassar mengecam keras tewasnya remaja Bertrand Radiman akibat dugaan penembakan oleh oknum perwira polisi di Makassar, Minggu (1/3/2026).
  • Peristiwa ini menyoroti masalah struktural Polri seperti kultur kekerasan dan lemahnya mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api.
  • LBH Makassar mendesak penonaktifan pelaku dan proses pidana tegas, serta memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras peristiwa dugaan penembakan yang berujung pada kematian seorang remaja, Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/3/2026).

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengatakan kematian Bertrand menambah panjang daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” kata Ansar dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Peristiwa polisi membunuh masyarakat sipil ini sangat disayangkan, sebab publik baru saja dikejutkan dengan tewasnya seorang santri akibat dipukul menggunakan helm di Tual.

Peristiwa tersebut, lanjut Ansar, juga menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini dinilai tidak efektif.

Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga tetap berada dalam ancaman.

Bertrand diketahui tewas setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang perwira berinisial Iptu N yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.

Peristiwa penembakan tersebut dinilai menyalahi aturan karena penggunaan senjata api telah diatur secara ketat.

Baca Juga: Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya

“Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik,” ujarnya.

“Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik,” tambahnya.

Ansar mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

LBH Makassar juga mengaku telah membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana.

Pendampingan tersebut, kata Ansar, penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret ke meja pengadilan,” tukasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SBY, Jokowi hingga JK Tiba di Istana, Penuhi Undangan Prabowo
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Orang Pendatang di Bali, Hibah atau Musibah?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Dibanderol dengan Harga Mulai dari Rp 16 Jutaan, Intip Kecanggihan Samsung Galaxy S26 Series!
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Tragedi Minab: Liang Lahat untuk 160 Siswi SD Korban Pemboman AS-Israel
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Besar M6,4 Guncang Sinabang Aceh
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.