OJK Evaluasi 38 Izin ITSK, Industri Digital Finance Terus Tumbuh

harianfajar
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan industri Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto (IAKD) terus menunjukkan dinamika positif pada awal 2026. Di tengah koreksi nilai transaksi kripto akibat penurunan harga global, jumlah konsumen dan minat pelaku usaha terhadap regulatory sandbox justru meningkat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riyadi, mengatakan minat pelaku industri terhadap regulatory sandbox terus tumbuh sejak terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.

“Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga 23 Februari 2026, kami telah menerima 309 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Ini menunjukkan antusiasme dan kebutuhan industri untuk memastikan model bisnisnya sesuai dengan kerangka regulasi,” ujar Ismail.

Dari 27 permohonan yang masuk untuk menjadi peserta sandbox, sebanyak 9 telah disetujui. Empat penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) tengah menjalani proses uji coba, satu permohonan dinyatakan tidak lulus, serta empat peserta telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus.

Empat entitas yang lulus tersebut adalah PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas melalui produk Gold Indonesia Republic (GIDR), PT Sejahtera Bersama Nano dengan tokenisasi surat berharga skema Kontrak Pengelolaan Dana, serta PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dan PT Properti Gotong Royong dengan model tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

“Bagi penyelenggara dengan model bisnis yang sama seperti yang telah lulus sandbox, mereka memiliki hak untuk langsung mengajukan pendaftaran tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox. Ini menjadi bentuk kepastian dan efisiensi regulasi,” jelasnya.

Saat ini, regulator juga tengah mengevaluasi enam permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.

Dari sisi perizinan, hingga Februari 2026 tercatat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar, terdiri atas 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Jumlah PAJK menurun dibandingkan periode sebelumnya karena tiga entitas tidak mengajukan izin usaha hingga batas waktu yang ditetapkan dalam POJK Nomor 4 Tahun 2025.

Selain itu, terdapat 38 permohonan izin usaha yang masih dalam proses evaluasi, terdiri atas 10 PKA dan 28 PAJK.

Menurut Ismail, kehadiran penyelenggara ITSK telah memperluas konektivitas industri jasa keuangan. Berdasarkan laporan Januari 2026, penyelenggara terdaftar telah menjalin 1.329 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), mulai dari perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro hingga pegadaian.

Sepanjang Januari 2026, PAJK membukukan nilai transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,01 triliun dengan 16,95 juta pengguna di seluruh Indonesia. Sementara itu, permintaan data skor kredit oleh PKA mencapai 26,50 juta hit.

“Angka ini menunjukkan kontribusi nyata ITSK dalam meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas layanan jasa keuangan, khususnya dalam proses asesmen kredit dan integrasi data,” katanya.

Di sektor aset kripto, per Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. Regulator telah menyetujui 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, meliputi satu bursa, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Delapan lembaga penunjang juga telah memperoleh persetujuan, terdiri atas enam Penyedia Jasa Pembayaran dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen.

Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta per Januari 2026, tumbuh 2,56 persen secara bulanan. Namun, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp29,24 triliun atau turun 10,53 persen dibandingkan Desember 2025. Nilai transaksi derivatif AKD juga turun 6,88 persen menjadi Rp8,01 triliun.

“Penurunan nilai transaksi sejalan dengan koreksi harga sejumlah aset kripto utama secara global. Meski demikian, tren peningkatan jumlah konsumen menunjukkan kepercayaan terhadap ekosistem aset keuangan digital Indonesia tetap terjaga,” ujar Ismail.

Dalam rangka menjaga integritas industri, selama Februari 2026 regulator mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara ITSK dan dua penyelenggara AKD-AK. Total terdapat tujuh sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran POJK yang berlaku di sektor IAKD.

“Penegakan kepatuhan ini kami lakukan untuk mendorong tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan konsumen. Dengan industri yang sehat dan patuh, kontribusi terhadap perekonomian nasional dapat semakin optimal,” tegasnya. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Undang Jokowi, Megawati, dan SBY ke Istana Malam Ini
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Suasana Hangat Selimuti Pertemuan Mantan Presiden-Wapres hingga Ketum Parpol di Istana
• 11 jam lalukompas.com
thumb
PSM Makassar Sudah Lupa Cara Menang! Kalah Lagi 2-4 dari Persita, Begini Alasan Asisten Pelatih Ahmad Amirudin
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Pekerja Apartemen di Surabaya yang Sempat Tergantung di Gondola selama 15 Menit, Akhirnya Meninggal
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.