JAKARTA, KOMPAS– Aturan nutri level atau aturan terkait label tingkat gula, garam, dan lemak pada produk pangan kemasan akan terbit dan mulai berlaku pada April 2026. Selain nutrilevel, jumlah total kalori beserta edukasi kesehatan akan dicantumkan dalam kemasan.
Menurut Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seusai temu media bertajuk “Cermat Memilih Pangan Olahan untuk Mencegah Obesitas”, di Jakarta, Selasa (3/3/2026), aturan nutri level akan termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai teknis pelabelan gizi bagian depan pada kemasan.
Label nutri level akan menampilkan empat kategori dengan empat kode huruf dan warna tertentu yang mudah dipahami masyarakat. “Ada A, B,C, dan D. Kalau A berarti nilainya baik, B itu cukup, C sedang, dan D itu kurang,” ucapnya.
Skema tersebut relevan untuk diterapkan di Indonesia karena sesuai dengan masyarakat yang lebih mudah menangkap informasi secara visual. Selain itu, label pada kemasan tidak hanya memuat kandungan gula, garam, dan lemak, tetapi juga total kalori pada kemasan.
Sebelumnya, total kalori untuk tiap kemasan masih harus dihitung secara manual oleh konsumen dengan melihat label informasi gizi dengan cara mengalikan jumlah kalori per sajian dengan jumlah sajian per kemasan. Cara tersebut dinilai sering menyulitkan dan mengecoh masyarakat.
“ Nanti akan ada juga pesan kesehatan singkat pada kemasan, terutama bagi kelompok berisiko. Sama seperti label pada kemasan rokok, nanti ada juga peringatan di pangan kemasan seperti hati-hati bagi penderita darah tinggi atau diabetes, perhatikan kandungan gula dan garam,” ucap Nadia.
Ia menyampaikan, kebijakan nutri level pada awal pemberlakukan masih bersifat sukarela atau voluntary. Pemerintah pun masih membuka diskusi mengenai pesan atau kalimat yang harus disematkan dalam kemasan produk.
Kebijakan nutri level pada awal pemberlakukan masih bersifat sukarela atau voluntary.
Nadia mengklaim, saat ini beberapa industri termasuk industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah siap untuk mulai menyematkan nutrilevel pada produk kemasannya. Diharapkan akan ada semakin banyak industri yang bisa turut menerapkan label nutri level tersebut.
Sebelumnya, survei telah dilakukan bagi industri dan konsumen terkait penerapan label nutri level tersebut. Hasil survei menjadi dasar menentukan model label yang paling sesuai. Untuk itu, label nutri level dengan empat kategori kode huruf dan warna yang menjadi pilihan.
Tujuan utama label nutri level untuk membantu konsumen memilih produk yang dinilai paling sehat dan baik untuk dikonsumsi. Kebiasaan membaca tabel informasi gizi pada kemasan sampai kini belum menjadi budaya. Banyak warga masih kesulitan membacanya.
Terkait kesiapan industri, Head of Strategic Marketing Nutrifood Susana menyebutkan penerapan nutri level bisa berdampak pada reformulasi produk. Sementara proses reformulasi produk membutuhkan waktu dan biaya. Industri harus menyesuaikan rantai pasok dan kemasan yang sudah beredar.
“Supply chain management (manajemen rantai pasok) tidak bisa serta merta langsung diubah begitu saja. Itu butuh waktu cukup lama yang bisa lebih dari setengah tahun,” ucapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, industri akan berupaya untuk mengubah komposisi yang diharapkan. Namun, hal itu perlu dibarengi dengan edukasi yang lebih baik ke konsumen. Tanpa edukasi dan perubahan perilaku, reformulasi produk tidak akan efektif.
Susana menyebutkan, sejumlah konsumen masih ditemukan memiliki kebiasaan menambahkan gula tambahan secara mandiri pada produk yang sebenarnya sudah diturunkan kadar gulanya. “Tujuan reformulasi tidak akan tercapai jika tidak ada kesadaran di masyarakat,” ungkapnya.
Nadia menyampaikan, aturan terkait nutri level merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat. Konsumsi gula, garam, dan lemak yang tinggi sangat berbahaya sebagai penyebab penyakit tidak menular, termasuk obesitas.
Angka obesitas di Indonesia terus meningkat. Prevalensi obesitas dari pengukuran indeks massa tubuh meningkat dari 21,8 persen pada 2018 menjadi 23,4 persen pada 2023. Selain itu prevalensi obesitas sentral yang dilihat dari lingkar perut meningkat dari 31 persen pada 2018 menjadi 36,8 persen pada 2023.
Selain itu, hasil cek kesehatan gratis (CKG) pada Februari sampai Desember 2025 menunjukkan 11,87 persen dari jumlah total penduduk yang diperiksa atau sekitar 4 juta orang mengalami obesitas. Sementara itu, sekitar 3,5 juta orang juga ditemukan dengan kondisi berat badan berlebih (overweight).
“Obesitas ini harus dikendalikan karena menjadi faktor risiko utama dari penyakit tidak menular lain yang lebih berbahaya, seperti stroke, gagal ginjal, penyakit jantung. Ketiga penyakit itu merupakan penyebab kematian tertinggi di dunia,” kata Nadia.
Menurut dia, pengendalian gula, garam, dan lemak pada pangan kemasan bisa mendukung penanganan obesitas. Hal itu termasuk pada produk minuman berpemanis dalam kemasan yang mengandung tinggi gula.
Peningkatan angka obesitas seiring dengan peningkatan konsumsi minuman manis dalam kemasan di masyarakat. Jumlah rata-rata konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan per kapita meningkat dari sekitar 20,9 liter pada 2010 menjadi sekitar 38,84 liter pada 2019.
Direktur Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (Seafast) Center IPB, Puspo Edi Giriwono menyampaikan, penerapan label pada produk kemasan, termasuk minuman berpemanis, akan membantu konsumen untuk memahami produk yang dikonsumsi sekaligus memilih produk yang lebih sehat.
Meski begitu, edukasi harus dipastikan juga berjalan baik di masyarakat dalam membaca label pada kemasan. “Edukasi publik sangat esensial dalam menciptakan konsumen yang memahami, memilih produk pangan dengan kritis dan bijak, serta menjalani gaya hidup yang sehat,” tuturnya.




