Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim untuk mempengaruhi putusan perkara minyak goreng (migor), pada sidang putusan yang digelar Selasa (3/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan Syafei melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap kepada hakim serta pihak yang turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
M Syafei terbukti bersalah karena turut membantu pemberian suap kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Baca juga : Jarang-Jarang Hakim Periksa Langsung Barang Bukti Mobil Ferrari dan Motor Harley Davidson, Ini Alasannya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ujar ketua majelis hakim Efendi di ruang sidang tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim meyakini bahwa Syafei turut menyerahkan uang suap kepada lima pihak pengadilan guna memuluskan perkara tersebut.
Kelima orang itu yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca juga : Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim
Hakim juga menyatakan perbuatan itu dilakukan Syafei secara bersama-sama dengan advokat sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Total dana suap yang digelontorkan dalam perkara tersebut mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, majelis hakim menyatakan M Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituntut oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Syafei mampu menjelaskan dan membuktikan asal-usul hartanya melalui mekanisme pembuktian terbalik, serta tidak terbukti menikmati atau menerima aliran dana suap dalam perkara tersebut.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Efendi.
Tuntutan JaksaSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Syafei dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Syafei membayar uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333 (Rp9,3 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 tahun.
Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Z-10)





